Tersangka RA berpeluang bebas karena mendapatkan hak istimewa yang diatur dalam UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
- Tim WowKeren
- Senin, 23 Mei 2016 - 14:46 WIB
WowKeren - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan pembunuhan sadis seorang perempuan bernama Eno menggunakan cangkul yang melibatkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni Rahmat Arifin alias Arif (23), Imam Harpiadi alias Imam (23) dan RAL (15) dijadwalkan menjalani tes kejiwaan pada Senin (23/5).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan karena ketiga tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan. Tes kejiwaan ketiga tersangka akan dilakukan di Biro SDM Polda Metro Jaya.
"Hari ini pemeriksaan kejiwaan tersangka pembunuh Eno," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono. "Info dari penyidik, pagi pemeriksaan kejiwaannya."
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Tersangka Arif yang sangat agresif dalam pembunuhan Eno dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Arif dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUGP dan atau Pasal 285 KUHP.
Sama halnya dengan Arif, tersangka Imam juga dijerat dengan pasal berlapis. Pasal tersebut yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP subsider Pasar 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Adapun tersangka RAL mendapatkan hak istimewa karena masih di bawah umur. Hak itu diatur dalam dalam UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak penyidik memiliki waktu maksimal selama 15 hari untuk menahan tersangka RAL. Apabila selama jangka waktu tersebut pemeriksaan belum selesai, maka tersangka RAL bisa dikembalikan kepada keluarganya tanpa mendapat hukuman.
(wk/)