Ahok ingin memutar video Gus Dur yang menunjukkan dukungan padanya saat mencalonkan diri di Bangka Belitung 2007 lalu.
- Tim WowKeren
- Selasa, 13 Desember 2016 - 12:50 WIB
WowKeren - Selasa (13/12), persidangan kasus penistaan agama Ahok digelar gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya membacakan nota keberatan, pemilik nama asli Basuki Tjahaja Purnama ini juga sempat meminta hakim memutar video Gus Dur.
"Saya mohon izin pada majelis hakim untuk memutar video Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007, yang berdurasi sekitar 9 menit," ujar Ahok.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Menurut mereka, video itu merupakan bagian dari berkas perkara sehingga akan ditampilkan saat tahap pembuktian bersama dengan video pidato Ahok dan selebaran larangan memilih pemimpin non-muslim.
"Mengenai permintaan terdakwa dan kuasa hukum, kami sudah bermusyawarah, tidak perlu ditayangkan saat ini," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. "Seingat kami itu bagian dari berkas perkara. Kami sudah mempelajari berkas perkara. Apabila ini diperkenankan, tidak dilakukan pada tahap eksepsi tapi di tahap pembuktian."
Dalam nota pembelaannya Ahok juga kembali menegaskan jika dirinya sama sekali tidak ada niat menistakan islam. Apalagi mengingat ia juga dibesarkan di keluarga muslim.
"Sebagai pribadi yang tumbuh besar di lingkungan umat Islam, tidaklah mungkin saya mempunyai niat menistakan agama Islam dan menghina para ulama, karena sama saja saya tidak menghargai orang-orang yang saya hormati dan saya sangat sayangi," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta waktu seminggu untuk menyusun jawaban atas nota keberatan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (20/12) mendatang.
(wk/)