Lika-liku Kisruh KDRT, Andika Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Selebriti

Inilah ancaman hukuman yang bakal diterima Andika soal kasus KDRT yang dilakukannya kepada sang istri.

WowKeren - Kabar soal kasus KDRT yang dilakukan Andika masih terus bergulir. Sebelumnya, Andika diketahui telah resmi ditahan di Polrestabes Bandar Lampung atas tindak pidana KDRT yang terbukti ia lakukan kepada sang istri, Caca.

“Saudara Andika telah dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah cukup bukti telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Kompol Deden Heksaputera, Senin (27/2), dikutip dari CumiCumi. "Dan hari ini, kami telah melakukan penahanan Bareskrim Bandar lampung,” lanjutnya.


Andika terjerat Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004. Hal itu membuat Andika terancam bakal menerima hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya itu.

“Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kompol Deden Heksaputera. "Ya kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Yang jelas kami, Polresta Bandar Lampung sudah melakukan seperti prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait