Berikut kronologi sekaligus penuturan pihak bandara Soekarno-Hatta soal foto karcis bertarif hingga Rp 213 ribu yang beredar viral di media sosial.
- Tim WowKeren
- Kamis, 21 Desember 2017 - 14:34 WIB
WowKeren - Sebuah foto tiket parkir Bandara Seokarno-Hatta mendadak viral di dunia maya. Tiket parkir tersebut diunggah oleh seorang konsumen yang merasa kecewa lantaran denda parkir yang mencapai ratusan ribu rupiah.
Foto tersebut memperlihatkan tiket parkir tertanggal 18 Desember 2017 dengan total waktu parkir 2 jam 53 menit. Akan tetapi, denda parkir yang diminta mencapai Rp 213 ribu.
Pemilik kendaraan dengan plat nomor B 1**9 BRH tersebut tentu merasa dirugikan. Pemilik kendaraan itu bercerita bahwa ia hendak memasuki lokasi parkir bandara, ia memencet tombol sebanyak 4 kali tetapi tiket tidak keluar.
"Hai teman-teman kalau ke Bandara waktu ambil karcis parkir kalau enggak ke luar tiket parkir tapi pintu palang terbuka jangan masuk, ada denda yang besar," ungkap pemilik kendaraan tersebut. "Saya kemarin masuk Bandara saya pencet tiket 4 kali tiket enggak ke luar."
Pemilik kendaraan tersebut memutuskan untuk menggunakan e-Tol, sehingga ia tidak memiliki tiket parkir. Akan tetapi, saat keluar dari bandara pemilik kendaraan tersebut terkena denda sebesar Rp 200 ribu.
"Aku langsung pakai e-Tol, aku pikir e-Tol bayar waktu ke luar. Saat ditanya tiket saya bilang enggak ke luar (tiketnya), disuruh balik ke tempat masuk ketemu petugas," jelas pemilik kendaraan tersebut. "Tapi enggak ada solusi didenda Rp 200 ribu plus parkir totalnya Rp 213 ribu. Teman-teman kalau masuk palang terbuka enggak ada tiket, jangan masuk."
Mengetahui hal tersebut, pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, memberi penjelasan bahwa terjadi kekeliruan. Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M. Suriawan Wakan mengaku ada kerusakan mesin tiket parkir di Terminal 1.
"Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1**9 BRH," ujar Wakan. "Kami meminta maaf dan bertanggungjawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir."
PT Angkasa Pura II juga telah menelusuri CCTV saat mobil tersebut masuk dan keluar area parkir. Rupanya, karcis parkir tidak keluar karena tergulung di mesin tiket.
"Dikarenakan tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, hal itu membuat penumpang tidak mendapatkan tiket, meski gate terbuka," jelas Wakan. "Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket."
PT Angkasa Pura II telah melakukan perbaikan mesin yang rusak tersebut untuk menghindari kejadian serupa. PT Angkasa Pura II juga akan meninjau proses, sarana dan prasarana serta besaran denda terkait sistem parkir di Bandara Soekarno-Hatta.
(wk/)