Simak penjelasan Hotman Paris Hutapea soal heboh foto Syahrini di jalan tol ...
- Tim WowKeren
- Sabtu, 10 Maret 2018 - 14:13 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu Syahrini sukses membuat publik heboh lantaran berpose manja di jalan tol Waru-Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat aksinya itu, Syahrini dikabarkan ancaman hukuman penjara 18 bulan karena dianggap melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Syahrini. Hotman menegaskan bahwa tindakan kliennya itu memang salah, namun tidak mengandung unsur pidana sehingga tidak bisa dipenjarakan.
"Tetap tidak boleh (foto di bahu jalan), tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," kata Hotman di temui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3). Hotman menjelaskan bahwa mantan rekan duet Anang Hermansyah itu belum melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
"Ini UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, bisa dipidana tiga bulan. Mengakibatkan itu syarat utama," lanjutnya. "Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa. Dia cuma foto ya enggak masalah."
"Di foto kan dia agak di pinggir, bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi, belum sampai ke ranah hukum," lanjut Hotman. "Karena belum ada kejadian yang mengakibatkan terganggunya jalan. Kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Memang salah, tapi unsur pidananya belum ada."
Sementara itu, Hotman menegaskan bahwa kliennya siap minta maaf atas foto tersebut. "Dia mau minta maaf. Tapi kan baru bisa masuk ke ranah hukum kalau udah ada akibat. Ya kalau enggak ada kerugian, masa mau dipidana," tegas Hotman.
(wk/)