Divonis Mati, Aman Abdurrahman Sujud di Ruang Persidangan
/Aman Abdurrahman
Nasional

Melihat tindakan Aman yang langsung bersujud, polisi bersenjata yang berjaga di sekeliling ruangan sidang langsung menggerubunginya.

WowKeren - Pada Jumat (22/6), majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada Aman Abdurrahman. Usai mendengarkan pembacaan vonis hukuman tersebut, pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu langsung sujud syukur di lantai.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Akhmad Jaini saat membacakan amar putusan, dilansir CNNIndonesia.com pada Jumat (22/6). "Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman."

Melihat tindakan Aman yang langsung bersujud itu, polisi bersenjata yang berjaga di sekeliling ruangan sidang langsung menggerubungi Aman. Akhmad pun langsung meminta polisi untuk menyingkir dari Aman. Pihak wartawan juga merasa sedikit kesal lantaran polisi menghalangi mereka ketika hendak mengambil gambar ketika Aman bersujud.

Vonis hukuman mati itu diberikan atas beberapa kasus yang telah dilakukan Aman. Seperti kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, hingga beragam aksi teror lain di Indonesia selama kurun waktu sembilan tahun terakhir.


"Saya tidak ada banding," kata Aman, dilansir Kompas.com pada Jumat (22/6). Aman sendiri menolak mengajukan banding usai pembacaan vonis dari hakim. Tidak ada tanggapan dari Aman mengenai vonis hukuman mati tersebut selain sujud.

Sementara itu, pihak pengacara Aman, Asrudin Hatjani masih memikirkan ulang mengenai pengajuan banding atas vonis hukuman mati oleh kliennya. Sebelumnya, pada tanggal 25 Mei lalu, Aman telah mengajukan pleidoi yang sudah disiapkan disecarik kertas pada pengacaranya.

"Pikir-pikir," kata Asrudin, dilansir Detik.com pada Jumat (22/6). Meski begitu, hakim memberikan waktu selama seminggu pada Aman untuk memastikan upaya hukum lanjutan.

Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Vonis hukuman mati tersebut juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut hukum pada sidang tanggal 18 Mei lalu. Menurut jaksa, Aman menjadi ancaman besar karena mamou menggerakkan orang lain dalam melakukan aksi terorisme melalui ceramah-ceramah yang ia lakukan.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait