Kontroversi Vaksin MR, MUI Perbolehkan Pemakaian Asal Bersifat Darurat
Nasional

Setelah status vaksin MR tidak menentu, MUI berikan fatwa terbaru mengenai vaksin.

WowKeren - Setelah terjadi pro-kontra, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 mengenai pengunaan vaksin Measless Rubella atau MR untuk imunisasi. Vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India ini haram karena positif mengandung babi.

Vaksin MR sendiri adalah pengganti vaksin MMR yang sudah dihilangkan dari pasaran. Meskipun haram, saat ini vaksin tersebut boleh digunakan karena adanya kondisi keterpaksaan atau darurat syar'iyyah.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," tulis Hasanuddin, Ketua Fatwa MUI pada Senin (20/8). "(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, diperbolehkan (mubah)."

MUI menjelaskan ada tiga alasan mengapa untuk saat ini vaksin MR boleh digunakan. Yang pertamanya adanya kondisi keterpaksaan. Kedua, belum ada vaksin MR yang halal dan suci. Yang ketiga ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.


Hasanuddin menambakan jika status ketiga fatwa tersebut tidak berlaku lagi jika para ahli sudah menemukan alternatif vaksin yang halal dan suci. MUI mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan aspek keagamaan dalam imunisasi dan ilmu kedokteran. Produsen pun wajib mengupayakan poin-poin ini dalam mengembangkan dan menciptakan vaksin.

MUI berharap Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara muslim lainnya memperhatikan hak umat Islam dalam akses obat-obatan yang suci dan halal. Produsen obat-obatan harus terus meninjau dan memperbarui aspek kehalalan dari obat maupun vaksin. Hasanuddin menambahkan jika Fatwa ini wajib disebarluaskan agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan mengetahuinya.

Sementara itu, PT Bio Farma (Persero) selaku distributor vaksin MR sendiri mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya sedang mengembangkan dan melakukan riset produk vaksin MR yang halal dan suci. Dilansir Kompas pada Selasa (21/8), Bambang Heriyanto, Coorporate Secretary Bio Farma menjelaskan bahwa untuk mengganti satu komponen vaksin membutuhkan riset 15 hingga 20 tahun.

Bambang mengaku akan terus berkoordinasi dengan MUI dalam pengembangan vaksin maupun produk obat-obatan yang diimpor dan yang akan digunakan di Indonesia. Bambang juga menghimbau agar masyarakat mendukung dan melaksanakan program vaksin agar terhindar dari penyakit campak dan rubela.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru