Pernah Diajak Aksi 2019GantiPresiden Hingga Bikin Video, Mahfud MD Menolak Keras
Nasional

Meski tidak menyalahi hukum, Mahfud Md tidak ingin bergabung dalam gerakan #2019GantiPresiden.

WowKeren - Media sosial kini tengah diramaikan dengan perang tanda pagar (tagar) atau lebih dikenal dengan hastag yang berkaitan dengan pemilu 2019 yakni #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi. Tagar tersebut banyak digunakan kedua pendukung calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan pendapat atau sikap politiknya.

Berkaitan dengan tagar 2019GantiPresiden, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) menyampaikan pendapatnya melalui akun Twitter pribadinya. Ternyata, ia sendiri pernah diajak untuk bergabung dalam gerakan tersebut. Meskipun menurutnya tidak melanggar hukum, anggota Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menolak tawaran tersebut.

"Sejak awal digagas dan diajak sy menolak keras utk ikut gerakan #2019gantipresiden. Sy hanya setuju dan bersedia ikut dgn gerakan #2019pemilihanpresiden," tulisnya. "Meski begitu gerakan itu sendiri menurut sy tak melanggar hukum. Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya hrs ditindak."


Dilansir dari Liputan6, Mahfud MD kembali membahas mengenai tagar yang berseliweran di sosial media saat menghadiri Dialog Kebangsaan bertema "Indonesia Merdeka Indonesia Beradab" di Auditorium Kahar Muzakar Kompleks Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada Rabu (5/9) kemarin. Ia mengatakan bahwa sudah mengetahui rencana gerakan tersebut jauh-jauh hari. Bahkan, dirinya diajak masuk dalam gerakan tersebut dan diminta membuat video pendek yang nantinya akan disebarluaskan ke masyarakat.

"Permintaan kelompok yang membuat tagar ganti presiden 2019 tanggal 28 Maret, enam bulan lalu," ujar Mahfud MD. "Saya dihubungi untuk membuat dukungan atau testimoni untuk 2019 kita ganti presiden."

Sebenarnya gerakan tagar seperti itu tidak menyalahi hukum, menurut Mahfud. Namun, dirinya tetap tidak akan ikut andil dalam gerakan tersebut seperti yang telah disebutkannya dalam kicauan di Twitter.

"Tapi kalau tagar itu untuk kampanye presiden, itu salah atau tidak? Tidak secara hukum," lanjutnya. "Silahkan buat (gerakan 2019GantiPresiden), tapi saya tidak ikut gerakan itu."

Gerakan #2019GantiPresiden sendiri bukan termasuk makar. Menurut Mahfud MD, mereka yang menyebut gerakan itu makan sebenarnya tidak paham hukum. Makar dalam hukum diatur dalam Pasal 104 -129 KUHP Pidana.

"Ada tiga kira-kira garis besarnya. Satu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. Itu makar," jelas Mahfud MD. "Kedua, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintah lumpuh, itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila, itu makar. Coba gerakan 2019GantiPresiden apa? Tidak ada."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru