Makin Panas, Perseteruan Elvy Sukaesih dan Mega Makcik
Selebriti

Elvy Sukaesih mangkir dari panggilan Pengadilan, Mega Makcik pun akhirnya menempuh jalur hukum

WowKeren - Perseteruan antara Elvy Sukaesih dengan Mega Makcik semakin panas, apalagi ditambah dengan mangkirnya Elvy Sukaesih pada panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur semakin membuat Mega Makcik kecewa berat. Di satu sisi, Mega Makcik sudah menunjukan itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini saya sedih sangat kecewa kepada Umi Elvy, sebagai warga Indonesia harus taat hukum. Sedangkan selalu saya ontime datang, hari ini Umi Elvy tidak datang," ucap Mega Makcik di PN Jakarta Timur, 12 September lalu.

Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Elvy Sukaesih dimaksudkan untuk terciptanya mediasi antara Elvy Sukaesih dengan Mega Makcik terkait gugatan yang dilayangkan oleh Mega Makcik. Menanggapi sikap Elvy yang terkesan meremehkan, pihak Mega Makcik semakin yakin untuk menempuh jalur hukum.


Menurut kedua pengacara dari Mega, yaitu Gus Bejo SH dan Ahmad As SH, semua telah diatur dan mereka tinggal mengikuti alurnya saja. "Tidak ada permasalahan kecil, jelas ada empat kategori kasus, ada ringan, sedang, berat dan sangat berat. Jangan ada aturan baru lagi, jangan ada pernyataan tidak ada landasan hukumnya," tutur Ahhmad As saat ditemui awak media.

"Selama Makcik merasa dirugikan, selama ada bukti dan ada tanda tangan Elvy Sukaesih itu menjadi sebuah perkara," sambungnya. Gus Bejo melanjutkan, "Hari ini sidang mediasi antara klien kami Mega Makcik dan saudari tergugat Elvy Sukaesih. Sidang hari ini hanya dihadiri kedua pengacara tergugat dan saudari Elvy Sukaesih tidak bisa hadir karena alasan tertentu,"tukasnya.

Karena ketidakhadiran salah satu pihak, akhirnya mediasi pun dinyatakan ditunda sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Mahkamah Agung. "Mediasi hari ini dinyatakan ditunda, dalam aturan mediasi dalam peraturan Mahkamah Agung, tidak bisa seenaknya aja, semua ada aturannya. Dari kesepakatan majelis tanggal 26 kami melakukan mediasi terakhir dan 27 berarti akan lanjut secara litigasi, hari itu juga saya melihat ada celah pidana, tanggal 26 kami akan melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Elvy ke Polres Jaktim," terang Ahmad As.

Hal ikhwal yang menyebabkan terjadinya gugatan oleh Mega Makcik kepada Elvy Sukaesih dan label rekamannya, dikarenakan Mega Makcik tidak mendapat royalti apapun atas dirilisnya album "Lengket" pada 2014.Penyanyi berkewarganegaraan Singapura itu menyampaikan album itu sekarang sudah terjual sebanyak 3 ribu copy. Sedangkan, menurut pendapatnya, album itu belum diizinkan untuk diperjual belikan terkait masalah pajak. Dengan dasar tersebut, Mega Makcik pun meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar kepada Elvy Sukaesih.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait