Mantan Koruptor Boleh Ikut Nyaleg, Presiden Jokowi Katakan Tak Bisa Intervensi
Twitter/setkabgoid
Nasional

Jokowi yakin masyarakat kini telah memiliki pemikiran yang semakin matang dan dewasa.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dapat ikut serta dalam mendaftar sebagai calon legislatif di pemilu 2019 pada 13 September lalu. Jubir MA, Suhadi mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) bertenangan dengan UU pemilu.

Keputusan tersebut tentu mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak yang menyayangkan putusan yang telah dibuat oleh MA. Namun, mereka juga tetap menghormatinya.

Presiden Joko Widodo juga sempat mengutarakan pendapatnya. Ia menyatakan tidak dapat campur tangan terkait keputusan MA tersebut. Namun, orang nomer satu di Indonesia itu yakin masyarakat kini telah memiliki pemikiran yang semakin matang dan dewasa. Masyarakat dapat mempertimbangkan caleg dengan melihat latar belakang dan track record-nya.


"Kita tidak bisa intervensi," ujar Presiden Jokowi disela meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Centre pada Sabtu (15/9) lalu. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA. Keputusan itu wilayahnya di Yudikatif."

"Tetapi saya meyakini masyarakat sekarang semakin matang," lanjutnya. "Masyarakat semakin dewasa saat memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat satu, DPRD tingkat dua, DPR. Karakter pasti dilihat, masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang dipilih."

Sementara itu, beberapa partai politik dan instansi pemerintah juga buka suara mengenai keputusan MA. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) blakblakan mengatakan kecewa terhadap hal tersebut. Namun, PSI akan tetap menghormatinya.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru