Mudy Taylor 'Stand Up Comedy' Akui Konsumsi Narkoba untuk Kenyamanan Bekerja Sebagai Komedian
Wowkeren/Fernando
Selebriti

Mudy yang terkenal sebagai salah satu komika 'Stand Up Comedy Indonesia' ini diketahui memesan sabu dari seorang yang berinisial D sampai 3 hingga 4 kali sebulan.

WowKeren - Penangkapan artis yang menyalahgunakan narkoba kembali terjadi. Kali ini terjadi pada salah satu komika "Stand Up Comedy Indonesia", Mudy Taylor. Ia ditangkap dan ikut terjaring dalam Operasi Nila Jaya 2018 yang masih berlangsung hingga sekarang.

Pria 46 tahun ini kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Mudy ditangkap di rumahnya pada Sabtu (22/9) kemarin. Di rumah Mudy berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,18 gram. Selain itu, terdapat pula dua buah bong, dua cangklong, dua plastik klip bekas tempat sabu dan juga dua buah ponsel genggam.

Sumber kepolisian menjelaskan bahwa narkoba yang dikonsumsi oleh Mudy didapatkan dari temannya yang berinisial D yang sampai saat ini masih dicari keberadaannya. Berdasarkan keterangan polisi pula, Mudy bisa memesan sampai 3 hingga 4 kali dalam sebulan. "Yang bersangkutan mengaku sudah beli dan konsumsi sabu dari D sejak 2014. Setiap bulan katanya bisa pesan tiga sampai empat kali untuk dipakai," jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin ditemui WowKeren pada Senin (24/9).


Lebih lanjut, polisi mengungkap alasan Mudy mengonsumsi narkoba. Ternyata, komika yang tampil dengan ciri khasnya membawa gitar ini menggunakannya untuk menunjang penampilan. Mudy mengaku bisa tetap fit meski tidak tidur selama 2 hingga 3 hari lamanya. Dengan begitu, akhirnya Mudy merasa ketagihan dan terus menggunakan sabu untuk menunjang pekerjaannya.

"Setelah kita tanya kembali kenapa menggunakan sabu, katanya untuk kenyamanan bekerja karena dia penyiar dan sekarang juga jadi komedian," sambung Calvin. "Dia memakai untuk kenyamanan dan dari pengakuannya dia bisa tidak tidur dua sampai tiga hari tapi badan tetap fit.".

Saat ini, Mudy telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan UU Narkotika Pasal 112. Mudy akan dikenakan hukuman di atas 5 tahun penjara. Sampai saat ini, polisi masih belum memastikan identitas seorang berinisial D yang menyuplai narkoba untuk Mudy. Polisi juga menegaskan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah Mudy sudah pernah ditangkap karena kasus narkoba yang sama ataukah tidak.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel