Malu dan Menyesal Pakai Narkoba, Roro Fitria Umbar Janji Manis Demi Direhabilitasi
Instagram/roro.fitria1989
Selebriti

Inilah janji manis yang diumbar Roro Fitria di depan majelis hakim demi bisa mendapat rehabilitasi.

WowKeren - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/9). Dalam sidang tersebut, Roro Fitria menangis tersedu saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. Ia mengaku sangat malu dan menyesal telah memakai barang haram tersebut.

Lebih lanjut, Roro menebar janji manis di depan Majelis Hakim demi bisa mendapatkan rehabilitasi. Artis cantik kelahiran 1989 itu mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkoba. Ia mengatakan bahwa kasus ini merupakan teguran keras untuk dirinya.

"Saya sangat sedih, telah menyesal dan saya enggak menyangka atas kejadian ini. Pasa akhirnya akan seperti ini. Dan ini merupakan suatu tamparan yang sangat luar biasa bagi saya," kata Roro Fitria di persidangan, Selasa (25/9). "Bagi psikologi saya, sahabat-sahabat, mama, saudara, publik, saya sangat malu dan saya sangat menyesal."


Roro pun menegaskan keinginan besarnya untuk mendapatkan rehabilitasi sehingga bisa bebas dari narkoba. "Dan saya mohon kepada yang mulia agar saya bisa direhabilitasi. Sehingga rasa keinginan saya untuk memakai barang tersebut tidak ada. Saya mohon kepada yang mulia maafkan saya," lanjut Roro.

Lebih lanjut, Roro juga berjanji akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan taat kepada Tuhan. "Saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dan saya berjanji tidak ingin menggunakan narkoba jenis apapun alasannya. Saya ingin menjadi pribadi yang taat kepada Allah, bisa berbakti kepada mama," tegas Roro.

Sementara itu, sidang kasus narkoba Roro akan kembali digelar pada 2 Oktober mendatang. Sidang pekan depan rencananya akan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Roro Fitria.

Sebelumnya Roro didakwa atas tiga pasal berlapis termasuk pasal sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tiga pasal tersebut adalah pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait