Tak langsung dideportasi meski visa sudah habis, Habib Rizieq diduga terlibat sejumlah pelanggaran di Arab Saudi.
- Silmi Amalia Fidareni
- Jumat, 28 September 2018 - 13:40 WIB
WowKeren - Kepulangan pimpinan tertinggi FPI, Habib Rizieq masih terus dinanti. Setelah terlibat dalam sejumlah skandal, Rizieq dikabarkan tengah berada di Arab Saudi. Beberapa kali ia dikabarkan akan segera pulang ke Tanah Air. Sayangnya, hingga saat ini, ia masih belum juga terlihat di Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu, Rizieq kembali membuat heboh lantaran diduga sulit pulang ke Indonesia meski sangat ingin. Perwakilan Rizieq mengatakan bahwa ada kemungkinan beberapa oknum di Indonesia berusaha mencegah kepulangannya.
Di sisi lain, terungkap pula alasan pihak Arab Saudi melakukan "pencekalan" terhadap Rizieq. Menurut keterangan, pihak Arab Saudi yang saat itu mencegah kepergian Rizieq ke Malaysia, sedang berusaha memberikan perlindungan pada pria berusia 53 tahun tersebut.
Kembali mengejutkan publik, kabar terbaru justru menyebutkan bahwa visa Rizieq di Arab Saudi sudah habis. KBRI Riyadh menyatakan bahwa izin tinggal pendiri FPI ini sudah habis sejak Juli 2018 yang lalu.
"Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah KAS (Kerajaan Arab Saudi) telah melewati batas waktu yang ditentukan. MRS mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work)," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dilansir Detik pada Jumat (28/9). Lantas, kenapa Rizieq malah tak dideportasi?
Menjawab teka-teki ini, Agus mengatakan bahwa seorang warga negara lain yang berada di Arab Saudi tidak bisa serta merta dideportasi jika masih terlibat beberapa pelanggaran imigrasi. Selain itu, segala bentuk hukuman atas pelanggar juga dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di KAS.
"Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta-merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme, dan lain-lain," demikian keterangan Agus. "Untuk pelanggaran berat, maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS.".
Di sisi lain, sempat pula beredar kabar bahwa pihak Rizieq mempermasalahkan adanya "pencekalan" terhadapnya di Arab Saudi. Rizieq mengaku tak lagi bisa berceramah di depan massa. Mengenai hal ini, KBRI sudah sempat menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi memang melakukan aturan yang ketat terkait organisasi massa.
(wk/silm)