Dikabarkan Terjadi Pembakaran Rutan Donggala, Ini Syarat Napi Bisa Cari Keluarganya
Humas Polda Sulbar
Nasional

100 napi Rutan Donggala kabur hingga membakar rutan akibat tuntutan untuk mencari anggota keluarganya tidak terpenuhi.

WowKeren - Ibu Pertiwi kembali berduka. Tepat pada Jumat (28/9) kemarin, gempa berkekuatan 7,7 SR mengguncang Donggala, Sulawesi Tengah. Beberapa saat setelah itu, BMKG juga mengumumkan adanya potensi tsunami. Lokasi gempa berada di di 0.18 LS dan 119.85 BT dengan kedalaman 10 kilometer. Gempa terjadi pukul 17.02 WIB.

Setelah beberapa saat, gempa juga diumumkan BMKG terjadi di Palu. Kali ini, gempa berkekuatan 5,9 SR tersebut tidak memiliki potensi tsunami. Kabar terbarunya, jumlah korban tewas sudah mencapai 832 orang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho.

Sayangnya, keadaan gempa ini membuat beberapa orang malah mengambil kesempatan. Akibat masalah keamanan, terjadi penjarahan minimarket dan SPBU oleh beberapa warga lokal.

Tak hanya itu, dikabarkan sebanyak 100 narapidana di rumah tahanan kelas II B Donggala, Sulawesi dikabarkan telah kabur. Mirisnya lagi, mereka sempat melakukan pembakaran rumah tahan sebelum kabur.

"Akibat adanya pembakaran rutan ada 100 napi yang kabur," kata Kepala Rutan Kelas 2 B Donggala Saifuddin dalam Breaking News Metro TV, Minggu, 30 September 2018.


Tidak cukup membakar rumah tahanan, dilaporkan juga ada kersusuhan. Informasi terakhir yang diperoleh, para napi memang nekat membakar rutan karena tuntutan mereka tak dipenuhi untuk bertemu keluarga.

Kendati demikian, saat ini kondisi rumah tahahan Donggala sudah berangsur kondusif. Pihak kepolisian juga turun tangan untuk mengejar napi yang kabur.

"Mereka polisi berseragam preman telah tersebar. Di daerah Donggala juga sudah dijaga oleh kepolisian, agar kondisi di Donggala itu normal dan kondusif," kata Taris Hirziman, jurnalis Metro TV yang ada di lokasi kerusuhan di rumah tahanan Donggala.

Sementara itu, di sisi lain, beberapa narapidana memang dilepaskan untuk mencari anggota keluraga. Namun ada syarat yang wajib dipenuhi, yakni harus wajib lapor.

"Setiap dua hari sekali wajib lapor," ujar Iskandar, salah satu napi tersebut.

Sebelum kejadian kerusuhan dan pembakaran rumah tahanan Donggala, ada 342 narapidana yang mendekam. Padahal sebenarnya, rumah tahanan Donggala hanya bisa menampung hanya 116 orang.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru