Roro Fitria Pingsan Usai Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
WowKeren/Fernando
Selebriti

Roro Fitria terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman.

WowKeren - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roro Fitria kembali digelar pada Kamis (4/10). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Maedarlis sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roro yang menginginkan rehabilitasi rupanya dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 M. Hukuman yang sama juga diberikan pada rekan Roro, Wawan Hertawan.

Usai sidang, Roro mendadak jatuh pingsan kala meninggalkan ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan. Sejumlah orang di sekitarnya lantas membaringkan Roro di kursi hadirin sidang. Perempuan berusia 28 tahun tersebut tak sadarkan diri selama lima menit.


Tuntutan yang diberikan tersebut berdasarkan bukti bahwa Roro melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman. Roro juga dinilai tidak membantu pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba, terlebih status dirinya sebagai public figure.

"Terdakwa merupakan publik figur dan seharusnya menjadi suri tauladan panutan dan contoh bagi masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di kalangan artis," tutur Jaksa Maedarlis dalam sidang. Roro akan menjalani sidang lanjutan pada 10 Oktober mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait