Roro kembali menegaskan kalau ia cuma pemakai dan tak pernah menjual maupun mengedarkan seperti yang dituduhkan JPU.
- Ria Susilo Wardhani
- Jumat, 12 Oktober 2018 - 08:29 WIB
WowKeren - Roro Fitria masih menjalani sidang kasus narkoba yang membuatnya harus mendekam di penjara. Dalam sidang lanjutan, Roro tak cuma dikategorikan sebagai pemakai tetapi didakwa JPU mengedarkan narkoba.
Dugaan itu karena Roro gemar pamer kekayaan. Ia memang sering memperlihatkan mobil mewah Ferrari dan berlian. Jaksa Penuntut Umum mengira kalau kekayaan itu hasil pencucian uang dari penjualan narkoba yang dilakukan Roro.
"Karena Roro memiliki mobil Ferrari, memiliki diamond, mereka lalu beranggapan, harta mewah yang dimiliki Roro hasil pencucian uang, kok diarahkan penjual narkoba," jelas pengacara Roro, Asgar Sjafri usai ikuti sidang pledoi di PN Jakarta Selatan, baru-baru ini. "Padahal penjelasan dari bank, ga ada uang hasil keuntungan, money laundry atau transaksi narkoba."
Roro juga telah membantah dirinya menjadi pengedar saat pembacaan pledoi. Ia menangis dan meminta hakim agar memberikan keringanan.
"Pasal yang didakwakan ke saya ga ada korelasi, saya pemakai, bukan pengedar," kata artis yang divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu. "Nggak ada saya menjual atau mengedarkan. Saya meminta keadilan."
Roro meminta rehabilitasi lantaran ibundanya sakit stroke. "Mama tensinya tinggi, sempat terserang stroke. Sejak saya kena musibah, mama sakit dari mulai bulan Februari, Sempat jatuh juga, tangan kanannya bengkak. Sekarang sedang proses penyembuhan, anggota tubuh bisa digerakkan, tensi terkontrol dan kadar gula tercover. Mama sangat berarti bagi saya dan sekali lagi saya bilang saya sayang banget sama Mama. Sekali lagi saya minta maaf sama Mama," kata Roro.
Roro lantas sempat mengenang masa-masa ketika ia beribadah bersama ibunda. "Saya sebelumnya sama Mama selalu ngaji bersama, setiap habis salat selalu zikir bersama. Saya sangat merindukan momen-momen itu. Mama selalu pesan, jangan sampai tinggalin salat, harus diperbanyak doa, dan selalu berserah diri, juga tawakal pada Allah SWT karena Allah tidak tidur," terang Roro.
Sayangnya pledoi yang diajukan Roro ditolak oleh JPU. "Kami menilai seluruh unsur-unsur pasal dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi dan telah terbukti secara meyakinkan. JPU berpendapat pledoi tersebut tidak dapat diterima," kata JPU.
(wk/riaw)