Kartu Nikah Tuai Pro Kontra, Kemenag Tegaskan Buku Nikah Tetap Ada
Instagram/kemenag_ri
Nasional

Kartu nikah akan mulai diterbitkan pada November ini. Program ini juga masih dalam tahap uji coba.

WowKeren - Kementrian Agama (Kemenag) berencana untuk menerbitkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Alasannya adalah agar lebih mudah untuk dibawa kemana-mana. Selain itu, kini tengah berkembang hotel-hotel syariah yang meminta buku nikah sebagai syarat pasangan untuk bermalam.

"Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis," kata Dirjen Binmas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, dilansir dari Detik. "Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah."

Kartu nikah juga nantinya dapat menggantikan KTP sementara saat dibutuhkan. Pengurusan kartu nikah juga sangat mudah, masyarakat hanya perlu datang ke KUA untuk menerbitkannya dan tentu tidak ada pungutan biaya sepeser pun.


Hal ini tentunya mengundang kritik dari masyarakat. Sebagian merasa tidak sepantasnya buku nikah digantikan dengan sebuah kartu karena dinilai merendahkan pernikahan.

Kementerian Agama kemudian mengonfirmasi hal tersebut. Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH," ujar Lukman. "Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi."

"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," lanjut Lukman. Kartu nikah akan mencatat semua peristiwa pernikahan melalui SIMKAH. Bahkan jika terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kartu nikah akan mulai diterbitkan pada November ini. Program ini juga masih dalam tahap uji coba. Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah untuk 500 ribu pasangan. Pada 2019, keberadaannya akan semakin banyak dengan melihat perkembangan pada uji coba.

"Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah," ucap Lukman. "Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH."

"Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA," jelas Lukman. "Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait