Baiq Nuril sering mengalami pelecehan seksual dari M yang merupakan Kepala Sekolah SMA tersebut.
- Nur Islamiyah
- Rabu, 14 November 2018 - 10:33 WIB
WowKeren - Media sosial Twitter kini tengah diramaikan dengan tagar #SaveIbuNuril. Tagar tersebut merupakan protes netter terkait putusan bersalah pada Baiq Nuril, korban pelecehan seksual oleh Majelis Hakim Kasasi pada 26 September 2018.
Hakim Kasasi Mahkamah Agung menyatakan Baiq Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nuril terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus yang melibatkan Nuril berawal dari pelecehan yang dialaminya saat menjadi guru honorer di SMAN 7 Mataram. Ia sering mengalami pelecehan seksual dari M yang merupakan Kepala Sekolah SMA tersebut.
Pada 2012, Nuril merekam pembicaraan dengan M melalui telepon yang menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya. Namun, rekaman tersebut tersebar bukan dengan kehendak Nuril. M pun melaporkannya atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Selama proses persidangan, Nuril ditahan sejak 27 Maret hingga 27 Juli 2017. Ia dilanjutkan dengan tahanan kota hingga 23 Agustus 2017. Pada akhirnya Nuril dinyatakan tak bersalah dan bebas. Kasus ini diungkit kembali setelah Penuntut Umum menyerahkan permohonan pembatalan kasasi pada Kejaksaan Negeri Mataram.
Atas putusan MA, Joko Jumadi pengacara nuril akan mengajukan PK karena apa yang ia sebut lemahnya bukti yang diajukan jaksa. "Alat bukti yang disita oleh polisi itu tidak ditemukan alat bukti rekamannya. Bahkan tidak ada isinya," ujar Joko, seperti yang dikutip dari BBC. "Kemudian saksi dari Kominfo pusat menyatakan apa yang dilakukan Nuril tidak memenuhi syarat mentransmisikan karena yang menyebar luaskan orang lain."
Tagar #SaveIbuNuril pun semakin ramai di media sosial. Banyak netter yang menyuarakan pendapatnya dan meminta keadilan untuk Nuril.
Ketika fungsi UU justru bisa menghukum korban pelecehan seksual, bagaimana lagi kita berharap pada keadilan?
— Yayasan Pulih (@YayasanPulih) November 14, 2018
Ayo #KitaMulaiSekarang#SaveIbuNurilhttps://t.co/mZeLplbAo0
Ini gue nggak tau logika gue yang cetek atau gimana, tapi ada ibu-ibu jadi korban pelecehan seksual, kemudian yang melecehkan malah ngelaporin ibu-ibunya, kemudian ibu-ibu yang dilecehkan jadi tersangka.
— ikram marki (@ikramarki) November 13, 2018
WTF?! #SaveIbuNuril#BebaskanIbuNurilpic.twitter.com/lOSCQ443HR
Kasus pelecehan seksual baru-baru ini memang menjadi isu hangat di Tanah Air. Sebelumnya, kasus pemerkosaan mahasiswi UGM oleh rekannya saat KKN yang terjadi pada 2017 kembali mencuat ke publik karena penyintas merasa tidak mendapatkan keadilan. Bahkan kabarnya pelaku akan segera lulus dari kampus.
(wk/nris)