Pelaku Naik Jabatan, Begini Curhatan Pilu Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual ke Jokowi
Nasional

Atas putusan Hakim Kasasi Mahkamah Agung, Nuril terancam pidana enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta. Sedangkan pelaku yang merupakan Kepala Sekolah naik jabatan.

WowKeren - Nama Baiq Nuril kini tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, korban pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ini dinyatakan bersalah oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas putusan itu, Nuril terancam pidana enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta. Jika denda yang sangat besar itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut disambut pilu oleh Nuril. Dengan bayang-bayang penjara enam bulan yang menghantui, ibu tiga anak ini meminta keadilan pada Presiden Joko Widodo.

"Untuk Pak Presiden, saya di sini, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban," curhat Nuril sambil terisak, seperti yang dikutip dari IDN Times. "Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya... dan denda lima ratus juta itu..."

Nuril mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui bahwa jaksa mengajukan kasasi ke tingkat MA. Tim kuasa hukum pun membesarkan hatinya dan menyebut tidak ada celah kasasi akan dikabulkan.


"Karena semua saksi, termasuk saksi ahli menyatakan saya tidak bersalah. Ini betul-betul tidak adil bagi saya," tutur Nuril. "Apa saya salah, kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri?"

Sebelumnya, Nuril dilaporkan oleh M, sang Kepala Sekolah pada tahun 2017 atas tuduhan menyebarkan rekaman hasil pembicaraan keduanya melalui telepon. Rekaman itu berisi pengakuan M yang berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Rekaman tersebut tersebar bukan atas kehendak Nuril. Nahas, ia malah jadi tersangka atas kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Setelah kasus tersebut mencuat, Nuril diberhentikan sedangkan M kini naik pangkat. Ia menjabat Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.

"Dia (M) sekarang bawahan saya jadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram," kata Kepala Dispora Kota Mataram, Amran M Amin. Namun, Amran tidak mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Nuril sempat dinyatakan tidak bersalah pada persidangan pertengahan 2017 silam. Kasus ini diungkit kembali setelah Penuntut Umum menyerahkan permohonan pembatalan kasasi pada Kejaksaan Negeri Mataram.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait