Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Terkait Hinaan Jokowi Banci Dalam Ceramah
Nasional

Dalam pemeriksaan yang berlangsung 11 jam tersebut, Habib Bahar dicecar 29 pernyataan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

WowKeren - Status Habib Bahar bin Smith telah naik menjadi tersangka pada Kamis (6/12) kemarin usai dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo seperti banci. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melangsungkan gelar perkara.

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia. Dalam pemeriksaan yang berlangsung 11 jam tersebut, Habib Bahar dicecar 29 pernyataan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar. "HBS (Habib Bahar bin Smith) telah kembali," kata Syahar.


Sementara itu, Azis Yanuar selaku pengacara Habib Bahar mengatakan mereka masih mendiskusikan terkait langkah hukum selanjutnya. "Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," ucap Aziz.

Sebelumnya, Habib Bahar sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Ia mengatakan bahwa dirinya memang belum mendapatkan panggilan apapun saat itu. Penceramah ini lantas memastikan bahwa dirinya akan hadir diperiksa setelah mendapatkan surat panggilan.

Kasus ini bermula atas laporan dua pihak yakni Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia yang merasa Habib Bahar melontarkan hinaan pada Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Video yang beredar di media sosial menjadi bukti atas laporan tersebut.

Dalam kasus ini, Bahar Bin Smith dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru