Blangko e-KTP Dijual Rp 200 Ribu Di Pasaran, Kemendagri: Pelakunya Sudah Mengaku
Nasional

Tak hanya di pasar, blangko e-KTP juga dijual lewat situs online. Kemendagri akhirnya berhasil menemukan pelaku penjualan blangko e-KTP.

WowKeren - Baru-baru ini telah ditemukan praktek jual beli blangko e-KTP di salah satu pasar di Jakarta Pusat. Tentu saja kasus ini cukup menyita perhatian pemerintah, mengingat blangko e-KTP merupakan dokumen negara.

Blangko tersebut tak hanya di jual di pasar, tapi juga e-dagang. Satu lembar blangko dijual sekitar Rp 150-200 ribu.

Dilansir Kompas pada Jumat (7/12), tim Kemendagri langsung terjun ke lapangan untuk mengonfirmasinya. Sayangnya, mereka tidak menemukan penjual di pasar tersebut.

Saat berita jual beli e-KTP beredar, polisi kesulitan mencari pelaku. “Ini kan sudah mulai ramai, sudah tidak ada lagi yang jual,” terang Zudan Arif selaku Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Untuk menemukan pelaku penjualan, Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan toko penjual online dan perusahaan pencetak blangko e-KTP. Penyelidikan dilakukan selama dua hari.

Proses penelusuran dapat dilakukan dengan mudah melalui pelacakan database kependudukan. Alamat, nomor telepon, dan bahkan foto wajah pelaku bisa segera ditemukan.


“Melalui penelusuran lebih lanjut, Ditjen Dukcapil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi,” terang Zudan. “Seperti alamat, nomor telepon, dan wajah yang bersangkutan.”

Pelaku akhirnya ditemukan. Ia merupakan warga Lampung yang tak lain adalah anak mantan Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung. Motifnya pun tak disangka-sangka, yakni hanya iseng belaka.

“Cuma iseng,” ungkap Zudan. “Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar.”

Pelaku diketahui mencuri blangko e-KTP dari ayahnya. Dari sinilah motif iseng untuk menjual blangko e-KTP bermula. Pelaku pun kemudian mencoba menjualnya di situs jual beli online.

Meskipun perbuatan tersebut motifnya hanya iseng, bukan berarti pelaku bebas dari tuduhan tindak pidana. Pelakunya bisa dijerat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia bisa dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara selama paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pemerintah menjamin tidak ada kebocoran data akibat penjualan blangko e-KTP. Sebab, chip pada e-KTP yang dijual di pasaran tidak terhubung dengan database pusat milik Kemendagri.

“Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan,” jelas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Kamis (6/12) kemarin. “Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja.”

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru