Penyegelan baliho Ketua PSI oleh Pemprov DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan konten yang ditayangkan.
- Wahyu
- Jumat, 28 Desember 2018 - 14:17 WIB
WowKeren - Reklame caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam segel tertulis bahwa reklame tersebut akan dibongkar karena dinilai melanggar aturan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, menyebut bahwa reklame yang menampilkan gambar Ketua DPP PSI itu tersandung masalah izin. Hal itu didasarkan pada pengecekan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
“Saya tidak melihat isi daripada reklame tertayang, mau itu isinya A mau itu isinya B, saya tidak melihat ke situ,” jelas Yani dilansir detik.com Jumat (28/12). “Yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak, kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak.”
Sebelum melakukan penyegelan, Yani mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pemilik reklame. Pertemuan itu membahas kesepakatan terkait tindak lanjut reklame yang melanggar. Operator diberi tenggat waktu sampai 6 Desember 2018.
“Semua operator sudah sepakat dan kita beri batas waktu sampai 6 Desember,” jelas Yani dilansir Kumparan Jumat (28/12). “Iya, untuk membongkar sendiri konstruksi bangunan reklamenya 6 Desember kesepakatan itu.”
Reklame PSI bukanlah satu-satunya yang disegel. Ada banyak reklame lain yang mengalami nasib serupa. Aktivitas penyegelan reklame tersebut dibagikan di Twitter lewat akun resmi milik Satpol PP DKI Jakarta.
Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan media informasi (Reklame) yang tidak berijin di beberapa wilayah Provinsi DKI Jakarta.@aniesbaswedan@DKIJakarta@HumasPajakJkt@layananjakartapic.twitter.com/93Xf0NMIXF
— Satpol PP DKI Jakarta (@SatpolPP_DKI) December 26, 2018
Yani menuturkan bahwa setiap reklame yang tidak menaati peraturan akan ditindak lanjut. Lebih jauh, Yani tidak mempermasalahkan apapun kontennya. Namun, ia menitikberatkan pada konstruksi reklame yang memiliki izin atau tidak.
“Begini, saya tidak mau melihat konten. Yang kita ukur adalah konstruksi itu berizin atau tidak,” terang Yani. “Kalau konten siapa pun mau konten Lion, Garuda, mau konten apa pokoknya reklame tertayang bukan menjadi ukuran saya. Yang saya menjadi ukuran adalah konstruksi reklame itu berizin atau tidak.”
(wk/wahy)