Syafri Adnan Baharuddin mengaku alasan pengunduran dirinya adalah karena ingin fokus menempuh jalur hukum.
- Wahyu
- Senin, 31 Desember 2018 - 10:07 WIB
WowKeren - Kasus pelecehan seksual relatif rentan terjadi pada kaum hawa. Seperti yang terjadi pada salah satu pegawai BPJS Ketenagakerjaan, RA, belum lama ini. Ia merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh atasannya sendiri.
Adalah Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewan Pengawas BPJS yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap staf wanitanya. Dalam konferensi pers di Hotel Hermitage di Jalan Cilacap, Syafri memberi pernyataan tentang pengunduran dirinya.
“Bersama dengan ini,” kata Syafri di Jakarta pada Minggu (30/12). “Saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS TK.”
Bukan karena membenarkan tuduhan pemerkosaan yang dilayangkan kepadanya, Syafri mengaku alasannya mengundurkan diri adalah karena ingin fokus menempuh jalur hukum terkait kasus tersebut. Ia pun juga telah menyurati Presiden Joko Widodo dan pihak lainnya terkait pengunduran dirinya.
“Agar saya dapat fokus dalam rangka menegakkan keadilan melalui jalur hukum,” terang Syafri. “Saat ini juga surat kepada Presiden RI sedang diupayakan sampai. Kepada Ibu Menteri Keuangan, Bapak Menteri Tenaga Kerja, kepada Ketua Dewan Jaminan Nasional, kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.”
Syafri sendiri tidak mengaku bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap staf wanita yang ditujukan kepadanya. “Saya mundur bukan berarti saya mengaku salah. Tidak akan pernah,” tegas Syafri.
Sebaliknya, ia membantah tuduhan tersebut dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Sebab, ia menilai bahwa RA telah melakukan penghukuman secara sepihak terhadap dirinya.
“Saya tidak akan ragu untuk membawa ke proses hukum,” tambah Syafri. “Setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturannya.”
Sebelumnya, RA mengaku telah mengalami pemerkosaan selama empat kali yang dilakukan oleh atasannya di Dewan Pengawas BPJS TK. Ia mengungkapkan sudah melaporkan hal itu pada anggota dewan lainnya. Namun, bukannya mendapat perlindungan ia justru menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Saya korban kejahatan seksual oleh atasan saya,” kata RA dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (28/12). “Saya tenaga kontrak, posisi asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2016.”
(wk/wahy)