Terancam Penjara 3 Tahun Karena Pose Dua Jari, Tagar #SaveAniesBaswedan Trending di Twitter
Nasional

Warganet memprotes kontroversi pose dua jari Anies Baswedan, mereka pun membuat tagar #SaveAniesBaswedan di Twitter.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diketahui tengah terlibat dalam kontroversi pose dua jari. Anies diduga telah melakukan pelanggaran kampanye kala menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Bogor pada 17 Desember 2018 lalu.

Menurut Bawaslu, apabila dugaan tersebut terbukti benar, Anies terancam hukuman pidana selama 3 tahun. Mantan Menteri Pendidikan tersebut juga telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor di Jakarta, Senin (7/1).

Menanggapi kontroversi tersebut, warganet pun ikut berbicara. Tagar #SaveAniesBaswedan menjadi trending topic nomor 1 di Twitter pada 8 Januari 2019 malam. Warganet protes mengapa sang Gubernur terancam pidana hanya karena sebuah pose.

Trending Topic

Twitter

Pengacara Muhammad Mahendradatta misalnya. Ia mencuit bagaimana pengaruh Anies sangat besar hingga pose tersebut harus diproses.

"Sekarang kita makin tahu betapa sangat berpengaruhnya Tokoh seperti Anies Baswedan," tulis Mahendra. "Baru mengacungkan jari saja langsung (dengan alasan apapun) diproses @bawaslu_RI."


Politisi asal Partai Demokrat, Mone Thamrin, juga mengkritisi situasi tersebut. Ia merasa tuduhan terhadap Anies tersebut sangat janggal.

"Saya kenal Mas @aniesbaswedan sejak ia di Indonesian Institute. Saat Pilkada DKI Jakarta 2017 kita berseberangan kubu, tapi apa yg dituduhkan krn sekedar mengacungkan jari benar2 absurd," tulis "Banyak pejabat pemerintahan lain melakukan hal sama. #SaveAniesBaswedan."

Sebelumnya, Anies telah membantah tuduhan tersebut. Gubernur DKI itu juga menjelaskan bahwa kehadirannya dalam acara Gerindra telah mendapat izin dari Kemendagri.

Ia merasa tidak mengajak publik untuk memilih paslon capres-cawapres nomor urut 02. Pasalnya, setiap orang pasti memiliki interpretasi yang berbeda atas simbol "dua jari".

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait