Diduga Sunat Dana Pembangunan Masjid Pasca Gempa Lombok, Staf Kemenag Diciduk Polisi
Nasional

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua buah amplop cokelat masing-masing berisi Rp5 juta.

WowKeren - Pemerintah terus berupaya memberantas korupsi di Indonesia. Korupsi sangat merugikan negara karena bisa menghambat proses pembangunan. Contohnya saja pembangunan fasilitas umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pada Selasa (15/1) pagi, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram berhasil meringkus Lalu Basuki Rahman melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). BSR merupakan seorang staf Zawa Ibsos Kanwil Kementerian Agama Lombok Barat yang diduga melakukan pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa.

BSR langsung digelandang ke Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan dua buah amplop cokelat masing-masing berisi uang Rp5 juta.

Kuasa hukum BSR, Denny Nurindra, mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap karena memintah jatah dana pembangunan masjid. BSR meminta dua puluh persen dari dana pembangunan untuk setiap masjid.

"Masing-masing masjid dia minta jatahnya 20 persen," kata Denny dilansir Kompas pada Rabu (16/1). "Kalau dananya Rp 200 juta tinggal dihitung 20 persen berapa, ya dia memang meminta jatah dari dana bantuan itu."

BSR ditangkap usai menerima uang dari pengurus masjid. Dari transaksi itu, ia mendapatkan Rp10 juta.


"Tadi ditangkap di jalan waktu penyerahan amplop," tambah Denny. "Dia dapat dua amplop yang isinya Rp5 juta. Jadi, total Rp10 juta."

Tersangka mengaku sudah mengantongi sebanyak Rp105 juta dari hasil pungli. Hasil itu didapat dari pembangunan empat masjid yang ada di wilayah Lombok Barat.

"Jadi yang baru dia akui sudah dapat Rp 105 juta," terang Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers di Mataram, Selasa (15/1). "Itu dari empat masjid di wilayah Lombok Barat."

Meskipun ia mematok 20 persen jatah pembangunan, jumlah yang ia dapat bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta. Sebab, besarnya anggaran pembangunan berbeda-beda untuk tiap masjid.

"Jadi pemotongannya berkisar 20 persen untuk masing-masing masjid yang menerima dana rekonstruksi langsung dari pusat," lanjut Saiful. "Besaran yang diterima beda-beda, ada yang terima Rp 50 juta sampai Rp 200 juta."

Polisi menggeledah Kantor Kemenag untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait rekonstruksi masjid. Tersangka dijerat dengan pasal 12 Huruf e UU Tipikor.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait