Ricuh Penertiban PKL di Tanah Abang, Polisi Tetapkan Dua Provokator Jadi Tersangka
Twitter
Nasional

Polsek Tanah Abang telah menetapkan dua orang berinisial EW dan SE sebagai tersangka provokator kericuhan.

WowKeren - Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di dekat Skybridge Tanah Abang, berlangsung ricuh. Polsek Tanah Abang pun telah menetapkan dua orang berinisial EW dan SE sebagai tersangka provokator.

Dilansir kumparan, penetapan tersangka ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyo. “Dua orang tersangka,” jelas AKBP Lukman, Jumat (18/1).

Menurut AKBP Lukman, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan pada aparat yang sedang bertugas. Pihak kepolisian menilai keduanya memiliki motif untuk menghalangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan pedagang.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan kericuhan tersebut pada Kamis (17/1) kemarin. Video tersebut lalu diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis.


Dalam video yang itu, tampak sejumlah pedagang Tanah Abang yang tak terima gerobaknya diangkut melempari truk petugas dengan batu. Beruntung, tak ada korban dalam bentrokan tersebut. Namun, beberapa fasilitas milik Satpol PP rusak.

Terkait dengan hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga telah memberikan tanggapannya. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi harus ditertibkan, termasuk para PKL yang menyalahi aturan.

Anies juga mengaku bajwa terkadang para pelanggar justru marah kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, ia menyebut akan selalu memantau perkembangan penertiban para PKL di Tanah Abang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru