Imbas Kenaikan Tarif Kargo Pesawat,  JNE Hingga PT Pos Naikkan Ongkir
Nasional

Sebagian besar perusahaan pengiriman memanfaatkan mode transportasi udara untuk mengirimkan barang.

WowKeren - Efek kenaikan tarif pesawat tak hanya dirasakan oleh penumpang. Tapi juga bagi para perusahaan pengiriman. Bagaimana tidak, kenaikan tarif kargo pesawat akan berimbas pada penentuan tarif layanan yang dibebankan kepada konsumen.

Sebut saja PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Mulai Selasa (15/1), JNE menaikkan tarif pengiriman antara sepuluh hingga empat puluh persen. Tarif tersebut berlaku untuk pengiriman yang menggunakan pesawat, dari Jabodetabek ke seluruh Indonesia.

Kenaikan yang bervariasi tersebut didasarkan pada tujuan pengiriman paket dan juga jenis layanan yang dipilih. Namun, jika dirata-rata, kenaikan yang terjadi adalah sekitar dua puluh persen.

Sedangkan untuk pengiriman paket dalam lingkup Jabodetabok akan dikenakan tarif normal. "Pengiriman paket dalam kota atau antarkota dalam Jabodetabek tetap diberlakukan tarif normal," ujar Presiden Direktur PT JNE M Feriadi dilansir Republika.co.id, Jumat (18/1).

Adapun kenaikan tarif tersebut merupakan imbas dari tarif Surat Muatan Udara (SMU) pada maskapai yang juga mengalami kenaikan. Sehingga mau tidak mau, baik JNE maupun perusahaan ekspedisi lainnya. Sebab jika tidak, hal ini akan berdampak pada stabilitas pengeluaran perusahaan.


SMU sendiri memainkan peranan penting dalam industri jasa pengiriman. Boleh dibilang, SMU merupakan komponen terbesar. Sehingga, adanya kenaikan tarif SMU akan sangat berimbas pada biaya pengiriman.

Selain JNE, ada beberapa perusahaan lain yang juga mengambil langkah sama. Mereka tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Sehingga, kenaikan tarif tak hanya dirasakan oleh konsumen pemakai jasa layanan JNE, tapi juga perusahaan pengiriman lain yang tergabung dalam Asperindo. Sebab, mereka juga sebagian besar memakai jalur udara sebagai transportasi pengiriman.

Feriadi menambahkan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif pengiriman tidak diambil secara mendadak, melainkan sudah dibahas dalam forum rapat. "Dalam rapat, salah satu rekomendasinya adalah melakukan penyesuaian (harga)," ucap Feriadi.

Sementara itu, PT Pos Indonesia (Posindo) juga menaikkan tarif pengiriman sebesar tiga puluh persen. Sama seperti JNE, tarif pengiriman bervariasi sesuai dengan daerah tujuan. Berbeda dengan JNE, Posindo telah menaikkan tarif lebih awal, yakni sejak 1 Januari lalu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait