Peserta BPJS Dikenakan Urun Biaya, YLKI Minta Aturan Baru Lebih Diperjelas
Instagram/bpjskesehatan_ri
Nasional

Kejelasan aturan diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pasien peserta BPJS bayar mandiri.

WowKeren - Menteri Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru mengenai urun biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Jika dulu peserta BPJS bisa menikmati layanan kesehatan secara gratis, maka sekarang sudah tidak lagi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlu adanya kejelasan soal kategori tindakan medis apa saja yang termasuk pada urun biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan masalah bagi pasien.

"Makanya harus ada tim yang solid," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (18/1). "Dan menentukan kategori tindakan atau perawatan medis apa untuk urun biaya ini."

Adanya aturan yang jelas mengenai tindakan medis apa saja yang dikenakan urun biaya dinilai dapat mencegah terjadinya kecurangan. Baik yang dilakukan oleh oknum rumah sakit, tenaga medis, maupun peserta BPJS sendiri.


Untuk itu, Tulus meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat mengenai aturan baru tersebut. Jangan sampai adanya aturan baru justru akan membuat masyarakat bingung.

"Jangan sampai membingungkan masyarakat," lanjut Tulus. "Jadi Kemenkes dan BPJS harus melakukan sosialisasi yang optimal."

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief telah menjelaskan bahwa besarnya urun biaya bervariasi. Untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B, peserta BPJS akan dikenakan biaya Rp20.000,- sedangkan untuk ke kelas C, D, dan klinik utama biaya yang harus dibayar adalah Rp10.000,-.

Adapun besarnya biaya maksimum adalah Rp350 ribu untuk jumlah kunjungan paling banyak 20 kali. Adapun kurun waktunya adalah selama tiga bulan. Budi juga menegaskan bahwa angka tersebut relatif kecil dibanding total biaya pelayanan yang diperoleh peserta.

"Dan paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan," ujar Budi dilansir Republika.co.id pada Sabtu (19/1). "Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait