Pemerintah Batalkan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Moeldoko Jelaskan Alasannya
Nasional

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir.

WowKeren - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir. Pasalnya, Ba'asyir tak dapat memenuhi syarat formil untuk terpidana kasus terorime.

Syarat tersebut diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan)," tutur Moeldoko kala dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1). "Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan."

Syarat formil yang harus dipenuhi narapidana terorisme ada empat. Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Yang kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana. Dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.


Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Yang terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Diketahui, Ba'asyir menolak menandatangani surat setia pada NKRI. Karena itu, pembebasannya sempat dikaji lagi oleh pemerintah sebelum akhirnya dibatalkan.

Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan bebas Ba'asyir. Pasalnya, Jokowi memiliki pertimbangan kemanusiaan, mengingat Ba'asyir semakin tua dan kesehatannya kian menurun.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh," terang Moeldoko. "Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan."

Meski pembebasannya dibatalkan, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah. bahkan apabila Ba'asyir membutuhkan fasilitas lebih, pemerintah akan tetap menyediakan.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan," jelas Moeldoko. "Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru