Ojek Online di Jawa Timur Resahkan Peraturan MK Terkait Larangan Lihat GPS saat Berkendara
Instagram/gojekindonesia
Nasional

Humas (PDOI) Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong menyampaikan, baik pengemudi ojol roda dua maupun roda empat menyesalkan keputusan tersebut

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa pengemudi yang berkendara sambil melihat layar ponsel dapat dikenai hukuman kurungan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Hal tersebut didukung oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman yang mengaku siap untuk menegakkan hukum tersebut.

Keputusan tersebut disayangkan oleh Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur. Pasalnya, dalam pekerjaan mereka sebagai pengemudi ojek online alias ojol, ponsel sangat dibutuhkan. Seperti diketahui, ojol kerap menggunakan ponsel untuk melihat arah tujuan penumpangnya.

Humas (PDOI) Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong menyampaikan, baik pengemudi ojol roda dua maupun roda empat menyesalkan keputusan tersebut. Menurut mereka, keputusan tersebut sangat meresahkan.

"Barusan teman-teman mengejar keputusan MK itu, sangat meresahkan," kata Daniel seperti dilansir dari Detik. "Dalam tanda kutip kenapa ini kok selalu dirusuhi temen-temen driver online."


Sebelumnya, MK menilai, ketika melihat layar ponsel, maka konsentrasi pengemudi dapat terbagi. Hal tersebut menyebabkan pengemudi tidak fokus dalam berkendara.

Keputusan MK tersebut tidak hanya berlaku untuk pengemudi roda dua, namun juga mobil dan kendaraan lainnya. Pujiono menegaskan bahwa larangan melihat GPS di ponsel saat berkendara sudah diterapkan di negara-negara lain.

"Di mana pun orang enggak boleh berkendara melihat HP," imbuh Pujiono. "Di negara mana pun enggak boleh pengendara melihat GPS."

Memang GPS juga penting sebagai penunjuk jalan. Namun, Pujiono mengatakan bahwa pengemudi boleh melihat GPS hanya jika aplikasi tersebut sudah terpasang di kendaraan.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait