Penindakan alat peraga kampanye yang tidak memenuhi aturan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang tertib.
- Wahyu
- Senin, 04 Februari 2019 - 11:04 WIB
WowKeren - Penertiban spanduk kampanye kembali terjadi. Kali ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yogyakarta bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak kecamatan. Adapun spanduk yang diamankan bertuliskan "Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku".
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP dan Kecamatan untuk langsung melakukan penertiban jika ditemui spanduk-spanduk semacam itu. Sebab spanduk tersebut dianggap tidak memiliki izin dan melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Kecamatan," kata Agus dilansir dari Republika pada Senin (4/2). "Jika ditemukan di wilayahnya spanduk 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku' itu, langsung ditertibkan."
Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah menertibkan spanduk yang dinilai melanggar izin di daerah Jetis, Gondokusuman, dan Mergangsan. Namun, masih ada yang tidak bisa ditindaklanjuti lantaran bukan menjadi kewenangan pihak Bawaslu maupun Satpol PP. Seperti spanduk yang terpasang di depan kantor salah satu partai politik di Kotabaru.
"Kemarin kami mendampingi Satpol PP (melakukan penindakan) di wilayah Jetis, Gondokusuman dan Mergangsan," lanjut Agus. "Tapi ada yang dipasang di depan kantor Parpol di Kotabaru, dan itu menjadi pihak kantor (memasang maupun menurunkan spanduk)."
Penindakan atribut kampanye yang tak sesuai aturan dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan damai. Meski demikian, spanduk bertuliskan "Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku" tersebut bukan termasuk alat peraga kampanye. Hal ini mengingat tidak adanya logo partai dan nomor urut peserta Pemilu yang termuat dalam spanduk tersebut.
"Spanduk itu bukan APK (Alat Peraga Kampanye). Secara faktual yang menjadi gubernur masih Sultan dan jadi Presiden masih Joko Widodo," terang Agus. "Namun kami akan terus melakukan pendampingan dan penertiban."
Agus menjelaskan bahwa dari atribut kampanye yang ditemukan selama ini, masih banyak yang belum terdaftar alias ilegal. Pelanggaran yang dimaksud yakni dalam hal administrasi.
"Dari APK yang ditertibkan, banyak sekali yang ilegal," tegas Agus. "APK itu semuanya pelanggaran administrasi dan belum ada yang pelanggaran pidana sampai saat ini."
(wk/wahy)