Caleg Gerindra Diduga Langgar Kampanye dengan Membagikan Kalender di Sekolah
Instagram/gerindra
Nasional

Berdasarkan aturan Pemilu, kampanye tidak diperkenankan dilakukan di lembaga pendidikan.

WowKeren - Untuk menggaet simpati rakyat, para Caleg memang harus melakukan kampanye dengan sungguh-sungguh. Namun, juga perlu dicatat bahwa dalam kampanye juga ada aturan-aturan yang harus dipatuhi demi terciptanya ketertiban.

Tapi, apa jadinya jika kampanye dilakukan di lembaga pendidikan? Belum lama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh seorang Caleg Partai Gerindra.

Pelanggaran yang dimaksud berupa pembagian kalender yang memuat foto salah satu Caleg di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Jakarta Timur. Mendapat laporan tersebut, Bawaslu langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan bersama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Kami memulai penanganan dugaan pelanggaran kampanye sejak tanggal 21 Januari, berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," kata Ahmad Syarifudin, salah satu anggota Bawaslu di Jakarta Timur dilansir Kompas.com pada Rabu (6/2). "Proses penanganannya dijadwalkan selama 14 hari kerja, sekarang masih proses."

Kalender tersebut diduga dititipkan oleh Caleg kepada pihak internal sekolah. Kemudian, pihaknya membagikan kalender tersebut kepada wali murid yang datang saat acara pembagian rapor. Namun, belum diketahui siapa pihak internal sekolah yang terlibat dalam pembagian kalender tersebut.


"Terkait bagaimana Caleg itu membagikan materi tersebut," lanjut Syarifudin. "Kita masih membutuhkan keterangan dari Caleg yang bersangkutan."

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) wahyu Setiawan mengatakan bahwa kampanye tidak semestinya dilakukan di lembaga pendidikan. Jika terbukti demikian, maka yang bersangkutan bisa berpotensi melanggar aturan kampanye.

Hal itu sudah diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa baik pelaksana, peserta, maupun tim kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan juga tempat pendidikan.

"Prinsipnya dalam kampanye itu ada aturan, salah satu aturannya tidak diperkenankan berkampanye di tempat pendidikan," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Rabu (6/2). "Kampanye itu kan ada aturan main semua pihak harus menghormati aturan itu."

Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan bisa dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 juta. Hukuman tersebut telah diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait