Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta, akhirnya turun tangan karena cemas Slamet dikriminalisasi oleh aparat kepolisian.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 08 Februari 2019 - 16:14 WIB
WowKeren - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif telah diperiksa kepolisian Surakarta lantaran dugaan tindak pidana kampanye, Kamis (7/2). Dalam pemeriksaan tersebut, Slamet hadir sebagai saksi.
Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta, mengaku cemas Slamet dikriminalisasi oleh aparat kepolisian. Kecemasan tersebut membuatnya turut tangan secara langsung dan menjadi pengacara Slamet dalam kasus tersebut.
"Tentu cemas kriminalisasi," ujar Mahendra dilansir CNNIndonesia.com, Kamis. "Makanya saya sekarang tampil langsung."
Pengacara tersebut lantas mengaku bahwa ada sejumlah keganjilan dalam kasus Slamet. Yang pertama, kala kliennya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Slamet tidak diklarifikasi hadir sebagai apa dalam Tablig Akbar oleh Bawaslu.
Tak hanya itu, Mahendra juga menyebut bahwa Bawaslu belum mengklarifikasi isi Tablig Akbar itu sendiri. Tanpa klarifikasi kepada Slamet, Bawaslu lantas langsung melanjutkan proses hukum ke Polres Surakarta.
"Tapi semua akibat Bawaslu Solo yang main meneruskan proses saja," tutur Mahendra. Pengacara tersebut lantas menyinggung soal batasan-batasan kampanye berupa rapat umum.
Menurut Mahendra, Slamet hadir dalam acara Tablig Akbar PA 212. Bukannya kampanye terbuka atau rapat umum paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tabligh Akbar sama dengan Rapat Umum?" ujar Mahendra. "Lihat saja foto-foto tablig akbar solo, mana yg menunjukkan itu kampanye?"
Slamet sendiri belum resmi menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Sehingga merupakan hal yang tak wajar apabila Slamet dituduh mengampanyekan paslon tersebut padahal dirinya tidak tergabung dalam timses Prabowo-Sandi.
"Tetapi kalau dia mendukung Paslon 02 benar," terang Mahendra. "Karena sejalan dengan Ijtima Ulama dimana PA212 ikut didalamnya."
Senada dengan hal tersebut, Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, menyebut bahwa Slamet tidak tergabung dalam BPN Prabowo-Sandi. Pasalnya, Slamet belum menyetujui dirinya dijadikan anggota timses.
"Pembentukan Timses termasuk ikatan hukum di dalamnya memiliki sifat ad.hoc," jelas Damai. "Bila peristiwa hukum a quo ditindak lanjuti proses perkaranya, maka penyidik Polri telah merusak tatanan atau sistem hukum dan penegakan hukum serta utamanya mencederai rasa keadilan masyarakat."
Diketahui, Slamet diperiksa di Mapolres Surakarta atas dugaan tindak pidana kampanye. Ia diduga melanggar Pasal 492 dan 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal.
(wk/Bert)