Orangtua Temukan Fakta Janggal Soal Tewasnya Siswa ATKP Makassar yang Dianiaya Senior
Nasional

Orangtua siswa ATKP Makassar yang tewas menjabarkan beberapa kejanggalan, termasuk sang anak yang karateka sabuk hitam.

WowKeren - Kasus tewasnya siswa Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra, mengundang perhatian masyarakat. Bahkan, kasus ini juga turut disoroti oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman mengaku siap memberikan bantuan hukum untuk kasus kematian Aldama. "Saya Hotman Paris bersedia menerima keluarga yang meminta bantuan hukum di Kopi Joni tanggal 10 Februari jam 10 pagi," tulis Hotman di kolom komentar akun gosip @lambe_turah. Meski telah ditawari bantuan hukum, ayah siswa ATKP Makassar yang tewas mengaku masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

Di sisi lain, orangtua korban mengaku menemukan beberapa fakta janggal soal kematian anaknya. Salah satunya diungkap oleh ayah korban yang bernama Pelda Daniel Pongkala. Daniel menduga jika penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya tersebut tak dilakukan satu orang saja.

Daniel menjelaskan bahwa ia menduga sang anak tewas lantaran dikeroyok. "Saya yakin pelakunya tidak sendiri. Makanya saya minta pihak Kepolisian untuk terus mengusut kasus ini dan tidak berhenti di satu orang pelaku saja," terang Daniel seperti dilansir Detik pada Senin (11/2).


Lebih lanjut, Daniel juga menjelaskan beberapa kejanggalan lain terkait kematian putranya itu. Aldama disebut dianiaya oleh senior yang bukan satu jurusan dengannya. Daniel juga menjelaskan jika sang anak adalah seorang karateka sabuk hitam yang harusnya bisa melawan satu atau dua orang.

"Dihukum oleh senior beda jurusan itu tidak lazim di pendidikan Taruna," terang Daniel. "Lagipula, anak saya ini karateka sudah sabuk hitam. Kalau hanya satu dua orang saja, saya yakin dia bisa imbangi."

Sementara itu, terkait kasus ini, Direktur ATKP Makassar, Agus Susanto dikabarkan telah dinonaktifkan. Menhub Budi Karya juga mengaku telah menskorsing seorang siswa untuk menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan hingga tewas ini.

Penganiayaan terhadap Aldama ini diduga terjadi pada Minggu (3/2) malam. Terduga penganiayaan, M Rusdi yang merupakan senior Aldama kemudian dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP Pidanda dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru