Bingung cara mendaftar PPPK 2019? Ayo simak di sini.
- Nur Islamiyah
- Selasa, 12 Februari 2019 - 12:54 WIB
WowKeren - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah dibuka sejak 10 Februari lalu. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui ssp3k.bkn.go.id hingga 16 Februari mendatang.
Sebelum melakukan pendaftaran, kalian wajib mengunjungi laman instansi masing-masing untuk mengetahui ketersediaan formasi. Instansi akan menyediakan persyaratan, formasi, jumlah jabatan, hingga tata cara seleksi. Pasalnya, setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing.
Setelah menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan, kalian dapat langsung mengunjungi laman ssp3k.bkn.go.id. Lalu, bagaimana langkah selanjutnya? Simak di bawah ini.
(wk/nris)1. Buat Akun
Setelah berhasil membuka laman pendaftaran PPPK, kemudian klik "Registrasi". Saat membuat akun, kalian akan diminta untuk mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
Selanjutnya, kalian juga wajib mengisi alamat email yang aktif, password dan pertanyaan keamanan. Selain itu, kalian juga perlu menyiapkan pass photo dengan ukuran minimal 120kb dan maksimal 200kb. Jangan lupa, format foto yang digunakan hanya .JPG dan .JPEG. Setelah pembuatan akun selesai, kalian harus mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Login
Nah, bagi yang sudah berhasil melewati tahap "Registrasi". Silahkan beralih dengan klik "Login" pada menu bar. Gunakan NIK dan password yang sebelumnya kalian daftarkan.
Jika kalian lupa dengan password akun, klik "Helpdesk" kemudian pilih menu "Login" lalu klik "Lupa Pasword". Setelah itu, kalian perlu melengkapi form dalam laman tersebut. Pastikan kalian mencatat password dan semua pertanyaan pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Lengkapi Data Diri
Jika sudah berhasil masuk ke akun, kalian akan diminta untuk melengkapi data diri. Pertama, unggah foto diri saat memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun. Maka, setelah melakukan registrasi di awal, kalian bisa langsung mencetak Kartu Informasi Akun yang sebelumnya telah disebutkan.
Kemudian pilih jabatan dan lengkapi pendidikan. Pastikan semua telah benar sesuai dengan dokumen-dokumen resmi. Setelah itu, unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi yang akan kalian lamar. Perlu diketahui bahwa setiap instasi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Ada baiknya kalian mengunjungi lama setiap instansi sebelum melamar.
Setelah itu, cek kembali data diri yang telah kalian lengkapi pada form Resume sebelum mencetak Kartu Pendaftaran. Data tidak dapat diubah setelah dikirim. Data dapat diperbaiki jika kalian lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.
4. Data Diverifikasi
Usai mengirim data, tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang kalian unggah. Jangan lupa, beberapa instansi meminta pelamar untuk mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum. Jadi, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk dikirim ke instansi terkait, ya. Untuk selanjutnya, kalian hanya perlu menunggu pengumuman.
5. Seleksi
Nah, jika pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi, kalian akan mendapatkan Kartu Ujian. Kartu tersebut digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi. Perlu diketahui bahwa setiap instansi memiliki jadwal seleksi yang berbeda. Jadi, tetap pantau laman instansi terkait, ya.
6. Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah melakukan ujian seleksi, kalian hanya perlu menunggu pengumuman akhir. Sekali lagi, setiap instansi memiliki jadwal yang berbeda terkait jadwal pengumuman. Saat pengumuman, biasanya instansi terkait akan sekaligus memberikan langkah-langkah yang harus kalian lakukan selanjutnya.
Nah, sudah tahu bagaimana alur pendaftaran PPPK, kan? Semoga berhasil, ya!