Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Aksi Pria yang Viral Ikat Hingga Seret Kucing di Jalanan
Nasional

Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku usai video tersebut viral dan mendapatkan kecaman netizen di media sosial.

WowKeren - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pria yang mengikat dan menyeret seekor kucing di jalanan. Parahnya, aksi tersebut dilakukan sambil mengendarai motor. Pria yang menyeret kucing tersebut duduk dibonceng sambil santai menyerey seekor kucing yang diikat menggunakan tali.

Aksi ini mendapatkan perhatian sekaligus kecaman dari para netizen media sosial. Mereka mempertanyakan maksud si pelaku menyeret seekor kucing tersebut.

Viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap identitas pelaku. Berdasarkan informasi polisi, kejadian tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama ML. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Pekalongan.

Usai mendapatkan identitasnya, polisi lantas mendatangi rumah pelaku untuk mendapatkan keterangan. Menurut pengakuan keluarganya, ML mengalami gangguan jiwa. Sang kakak juga menyatakan jika adik bungsunya itu mulai mengalami gangguan jiwa usai belajar ilmu kebatinan.

"Terakhir berobat menurut pihak pihak keluarga pada Bulan November lalu di dokter Gito, sebelum ia berangkat kerja di kapal sebagai ABK," kata Kapolsek Wiradesa, AKP Yorisa Prabowo, seperti dilansir Detik pada Selasa (12/2). Penyakit ML tersebut juga dikatakan sempat kambuh saat ia tengah bekerja di sebuah kapal hingga diturunkan di Sumatera.


Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Aksi Pria yang Viral Ikat Hingga Seret Kucing di Jalanan

Source: Twitter

Lebih lanjut, keluarga juga menyatakan jika ML telah memberikan pengakuan soal aksinya mengikat dan menyeret kucing. "Katanya mendapatkan bisikan ghaib untuk memukul kucing hingga tidak berdaya kemudian menyeretnya pakai tali," terang Yorisa Prabowo.

Pihak kepolisian mengaku masih menunggu keterangan lebih lanjut dari ML yang masih menjalani pengobatan. Jika terbukti bersalah, ML beserta seseorang yang memboncengnya bisa dikenai dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan binatang dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara.

Aksi pemuda bernama ML ini juga mendapatkan perhatian dari para pencinta satwa dan Animal Defender Indonesia. Mereka diketahui melaporkan dua pelaku yang melakukan aksi viral tersebut.

Aksi pemuda bernama ML ini juga mendapatkan perhatian dari para pencinta satwa dan Animal Defender Indonesia. Mereka diketahui melaporkan dua pelaku yang melakukan aksi viral tersebut. "Hari ini, kita pelaporan ke polisi, dan yang paling menggembirakan adalah polisi sudah bertindak dari semalam," ujar Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Hendaru di Polres Pekalongan, pada Senin (11/2)."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait