Refdi juga menyampaikan bahwa jika pengendara terbukti mengutak-atik GPS saat berkendara, maka bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran.
- Nur Islamiyah
- Rabu, 13 Februari 2019 - 08:54 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa pengemudi yang berkendara sambil melihat layar ponsel dapat dikenai hukuman kurungan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Pengemudi bisa terancam didenda Rp 750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan.
Terkait peraturan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan penggunaan GPS saat berkendara diperbolehkan, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Pengendara hanya boleh melakukan penyetelan saat berhenti.
"Lakukanlah penyetelan pada saat berhenti, jadi tidak dilarang pakai GPS," ujar Refdi di Gedung NTMC Polri, seperti dikutip dari CNN Indonesia. Menurut Refdi, GPS sangat membantu pengendara dalam mencapai tujuan. Namun, penggunaannya kemungkinan dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Oleh karena itu, pelarangan menggunakan GPS dilakukan.
Refdi juga menyampaikan bahwa jika pengendara terbukti mengutak-atik GPS saat berkendara, maka bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran. "Yang tidak boleh itu adalah mengutak-atik handphone, GPS, dan lain-lain saat kendaraan dikemudikan, itu tidak boleh," lanjutnya. "Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan."
Keputusan MK tersebut disayangkan oleh banyak pihak, terutama para ojek online alias ojol. Pasalnya, dalam pekerjaan mereka sebagai pengemudi ojek online, ponsel sangat dibutuhkan, terutama untuk GPS agar dapat melihat arah tujuan penumpang.
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur sempat menyampaikan kekecewaannya. "Barusan teman-teman mengejar keputusan MK itu, sangat meresahkan," kata Daniel seperti dilansir dari Detik. "Dalam tanda kutip kenapa ini kok selalu dirusuhi temen-temen driver online."
(wk/nris)