Billy Sindoro Hadapi Tuntutan Kasus Meikarta Hari Ini, Bagaimana Hasilnya?
Nasional

Dalam persidangan sebelumnya, Billy dan ketiga orang lainnya didakwa telah memberikan suap kepada Bupati Neneng dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi.

WowKeren - Kasus suap perizinan proyek Meikarta masih berlanjut. Hari ini, tepatnya Kamis (21/2), jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasan Yasin dalam sidang agenda tuntutan.

Empat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Sementara dua orang lainnya merupakan mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Dikabarkan bahwa pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. "Hari ini kita jadi membacakan tuntutan untuk empat terdakwa, jadwalnya siang," ujar jaksa KPK I Wayan Riana.


Dalam persidangan sebelumnya, Billy dan ketiga orang lainnya didakwa telah memberikan suap kepada Bupati Neneng dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi. Suap itu diberikan terkait dengan perizinan proyek Meikarta yang mandek.

Tertulis dalam surat dakwaan KPK, total sekitar Rp 19 miliar lebih mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Uang tersebut diberikan untuk mulusnya urusan perizinan proyek Meikarta yang digadang-gadang sebagai kawasan kota terpadu.

Dilansir dari CNN Indonesia, nilai uang itu tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK dan dibacakan jaksanya dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 19 Desember 2018. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan $Sin 270 ribu (setara Rp 2,851 miliar dalam kurs saat ini). Total suap mencapai sekitar Rp19 miliar lebih.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait