Keluarga tersangka meminta agar Prabowo Subianto turun tangan secara langsung untuk membela ketiga ibu-ibu tersebut.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 27 Februari 2019 - 15:04 WIB
WowKeren - Ketiga tersangka kasus dugaan kampanye hitam yang menyerang paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, kini ditahan di Mapolres Karawang. Ketiga ibu-ibu tersebut berinisial ES, IP, dan CW.
Mereka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara. Serta Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.
Keluarga tersangka pun meminta agar Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, turun tangan secara langsung untuk membela ketiga ibu-ibu tersebut. Hal itu disampaikan oleh ibu kandung salah satu tersangka.
"Saya minta kepada Pak Prabowo, pihak yang dibela anak saya Ika Feranika," tutur Hariyani di Mapolres Karawang, Rabu (27/2). "Agar membela anak saya yang sedang ada masalah hukum."
Hariyani menjelaskan bahwa anaknya hanya terbawa suasana panas Pilpres 2019. Alhasil, anaknya bisa khilaf dan menyampaikan bahwa azan akan dilarang dan LGBT dilegalkan bila Jokowi-Ma'ruf terpilih dalam Pilpres.
"Anak saya dan 2 temannya hanya terbawa suasana musim pilpres ini," terang Hariyani. "Meminta agar pihak kepolisian tidak menahan anaknya dan kedua temannya."
Hal senada juga diungkapkan pengacara ketiga tersangka, Eliyasa Budianto. Ia menyayangkan tindakan aparat kepolisian dalam memproses hukum ketiga ibu-ibu tersebut.
"Ini kan kita bicara politik Pilpres. Kejadian seperti klien saya ini, beberapa kali juga dilakukan oleh kubu Capres nomor 01," jelas Eliyasa. "Tapi tidak ditindak, bahkan pelaku dibiarkan begitu saja."
Tak hanya itu, Eliyasa mengaku dirinya tidak diperbolehkan masuk mendampingi klien kala pemeriksaan. Pengacara tersebut juga tidak tahu alasan di balik pelarangan tersebut.
"Saya enggak boleh mendampingi klien saya," terang Eliyasa. "Enggak tahu alasannya apa."
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, mengaku akan memberi bantuan hukum pada ketiga tersangka tersebut. Pasalnya, BPN Prabowo-Sandi menilai bahwa video viral ibu-ibu tersebut bukan merupakan kampanye hitam, namun hanya pendapat pribadi yang perlu diklarifikasi.
(wk/Bert)