KPU Akhirnya Coret 101 WNA yang Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
Nasional

Dari 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang diduga masuk DPT, KPU hanya menemukan 101 nama pemilih.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, heboh kabar warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik bahkan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal tersebut menjadi keresahan masyarakat lantaran dinilai dapat memberikan dampak negatif bagi pemilihan umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti kasus tersebut dan menyatakan telah mencoret 101 nama warga negara asing pemilik KTP elektronik dalam DPT. Dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (6/3) kemarin. KPU menjelaskan mulanya Ditjen Dukcapil menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT.

Setelah ditelusuri oleh KPU, hanya 102 nama WNA yang masuk dalan DPT. Dalam 102 nama tersebut terdapat dua nama pemilih yang ganda.


KPU lalu menyandingkan DPT hasil perbaikan dengan data temuan Dukcapil. Lalu diperoleh data 101 WNA yang masuk dalam DPT. KPU juga telah menyerahkan data tersebut pada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemberian e-KTP untuk WNA memang sudah diatur dalam Undang-Undang. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WNA dalam menunjukkan identitas mereka.

JK menjelaskan bahwa e-KTP merupakan pengganti paspor. Sebab, ada hal-hal terkait identitas diri yang tidak tercantum dalam paspor. Misalnya mengenai pekerjaan. JK setuju jika desain antara e-KTP milik WNA dan WNI dibuat berbeda.

"Ya setuju supaya membedakan. Itu pengganti paspor dia sebenarnya. Jadi WNI kita yang punya izin tinggal di luar negeri juga dapat semacam itu, untuk semacam ID," tutur JK. "Kalau tidak ada kan bagaimana dia mengatakan dia tinggal di sini. Kerjanya apa. Paspor kan tak ada kerjanya apa."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait