Agum Gumelar mempertanyakan sikap SBY yang mendukung Paslon 02, mengingat Ketum PD tersebut ikut menandatangani surat pemecatan Prabowo.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 12 Maret 2019 - 12:50 WIB
WowKeren - Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar mengkritik sikap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ikut mendukung calon presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, SBY adalah satu dari sejumlah orang yang ikut menandatangani rekomendasi pemecatan Prabowo.
Terkait pernyataan Agum, Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno memberikan tanggapan. Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengaku prihatin dengan sikap Agum. Menurutnya, Agum sebagai senior harusnya bisa menjadi teladan yang baik dalam menjunjung nilai-nilai demokrasi hingga tak seharusnya melontarkan pernyataan semacam itu.
"Sayang, justru para senior yang mestinya beliau-beliau ini bisa memberikan suri teladan yang baik bagaimana membangun adab demokrasi yang sehat," kata Priyo dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (12/3). "Saya prihatin terhadap situasi ini."
Terkait sikap politik SBY yang mendukung Prabowo, Priyo menilai bahwa Agum tak berhak mempertanyakan hal itu. SBY sebagai Ketum PD memiliki hak penuh atas partai tersebut untuk menentukan Paslon mana yang akan didukung. "Adalah hak sepenuhnya Pak SBY yang memutuskan Partai Demokrat mendukung Prabowo-Sandiaga," imbuh Priyo.
Priyo yakin bahwa apa yang dilakukan Agum hanyalah manuver politik yang muncul menjelang Pilpres. Tujuan dari manuver itu tak lain adalah untuk menjatuhkan Prabowo. Menurutnya, hal semacam ini sudah membuat masyarakat cukup jenuh.
"Ini manuver politik musiman yang keluar lima tahun sekali jelang Pilpres. Motifnya jelas untuk mendegradasi pamor Pak Prabowo," tegas politikus Partai Berkarya ini. "Kita semua sudah jenuh. Publik juga sudah merasa jenuh disuguhi berbagai manuver seperti ini."
Sementara itu, Juru Bicara BPN Suhendra Ratu Prawiranegara menilai bahwa Agum tak seharusnya mengungkit surat pemecatan itu. Sebab, kasus tersebut sudah selesai sejak lama dan telah menjadi bagian dari masa lalu.
"Kenapa mesti diulang-ulang terus peristiwa ini? Keppres Nomor 62/ABRI/1998, itu adalah jawabannya," kata Suhendra. "Bahwa persoalannya sudah selesai. Pembentukan DKP juga harus mengacu kepada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 838 Tahun 1995."
(wk/zodi)