Data tersebut akan dicocokkan untuk dibersihkan dari DPT Pemilu.
- Nur Islamiyah
- Rabu, 13 Maret 2019 - 16:42 WIB
WowKeren - KPU menemukan 52 e-KTP milik Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, Bawaslu telah menemukan 158 nama, total terkini menjadi 210 nama.
"Iya (ada penambahan) pokoknya totalnya 210, awalnya 158 sekarang jadi 210 penambahan 52," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, seperti dikutip dari Detik. Kini Bawaslu tengah mencocokkan data tersebut bersama KPU dan Dukcapil.
"Kita duduk bareng, jadi termasuk data kita yang pernah kita rilis, itu tidak semuanya ada di 101 atau 103-nya KPU. Artinya, potensi ini bisa bertambah," jelasnya. "Pengecekan ini dilakukan, yang penting bagaimana data WNA tersebut apakah masuk 101 atau tidak ini dibersihkan. Itu yang dari kemarin dari sore sampai magrib, jajaran tim teknis kita sudah bertemu dengan Dukcapil, ke KPU."
Afif mengatakan bahwa 52 data e-KTP WNA yang ditemukan berdasarkan hasil verifikasi faktual. Data tersebut akan dicocokkan untuk dibersihkan dari DPT Pemilu.
"Kita temukan faktualnya karena DPT inikan sifatnya faktual, tidak data-data yang ada di laptop atau komputer," ucapnya. "Data tersebut masih bisa salah ketika misalnya tidak dilakukan verifikasi, kemudian itu dibawa ke forum bersama untuk dibersihkan. Bawaslu, Dukcapil dan KPU punya forum bersama untuk membersihkan data data orang TMS."
Sebelumnya, KPU telah mencoret 101 nama warga negara asing pemilik KTP elektronik dalam DPT. KPU menjelaskan mulanya Ditjen Dukcapil menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT.
Setelah ditelusuri oleh KPU, hanya 102 nama WNA yang masuk dalam DPT. Dalam 102 nama tersebut terdapat dua nama pemilih yang ganda.
(wk/nris)