KPK Temukan Duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu di Laci Mejanya, Begini Jawaban Menteri Agama
Nasional

Diduga terkait dengan kasus korupsi Rommy, Menteri Agama Lukman turut mendapatkan pemeriksaan dari KPK.

WowKeren - Kasus korupsi yang menimpa mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy turut menyeret nama Menteri Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyegel ruangan Menteri Agama terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Pada Selasa (19/3), KPK mengumumkan berhasil menyita 180 juta Rupiah dan juga 30 ribu Dolar dari laci Menag Lukman. KPK menduga ada proses kerja sama antara Rommy dengan Kemenag terkait jual beli jabatan. "Penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK telah mengantongi bukti dugaan korupsi, Lukman mengaku tak mau banyak memberikan komentar. “Mohon maaf sekali saat ini saya belum bisa beri klarifikasi. Saya harus menahan diri untuk tak mengomentarinya demi menghormati institusi KPK,” ujar Lukman seperti dilansir Republika pada Selasa (19/3).

Menurut Lukman, dirinya belum selayaknya mengomentari terkait penemuan uang ratusan juta di laci meja kerjanya itu. Menurutnya, ia harus terlebih dahulu memberikan keterangan kepada KPK terkait dugaan korupsi tersebut.


Untuk saat ini, Lukman mengaku belum mendapatkan panggilan pemeriksaann oleh KPK. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait prose seleksi kepegawaian.

"Kemudian diamankan juga dokumen dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka, HRS, yang kemudian dipilih sebagai kanwil di Jawa Timur," terang Febri Diansyah. Untuk saat ini, KPK sudah menetapkan status Rommy sebagai seorang tersangka.

Seperti diketahui, Rommy yang telah dicopot menjadi Ketua Umum PPP itu resmi ditangkap KPK pada Jumat (15/3) yang lalu. Ia ditangkap saat berada di Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan penjelasan KPK, Rommy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Muafaq dan Haris. Mereka diduga memberikan uang dengan total Rp 300 juta kepada Rommy sebelum akhirnya terjaring OTT KPK.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru