BPJS Kesehatan Ungkap Situasi Asli 'Ibu Lis' yang Disebut Sandiaga dalam Debat Cawapres
Twitter/BPJSKesehatanRI
Nasional

Menurut Kepala Humas BPJS, M Iqbal Anas Ma'ruf, pasien yang dimaksud oleh Sandiaga itu terdiagnosis tumor payudara bulan Maret 2018.

WowKeren - Dalam Debat Cawapres yang digelar pada Minggu (17/3) kemarin, Sandiaga Uno sempat membahas soal sosok Ibu Lis. Sandiaga bercerita bahwa Ibu Lis adalah penderita kanker yang pengobatannya harus dihentikan karena biayanya tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Saya teringat kisah Ibu lis dan di mana pengobatannya harus disetop karena BPJS tidak lagi meng-cover. Di bawah Prabowo Sandi, kami pastikan dalam 200 hari pertama akar permasalahan BPJS dan JKN kita selesaikan," tegas Sandi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. "Kita pastikan defisit ditutup dengan penghitungan melibatkan putra putri terbaik bangsa."

Menanggapi kisah ini, BPJS Kesehatan pun angkat bicara. Menurut Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf, kemungkinan pasien yang dimaksud oleh Sandiaga adalah Niswatin bukannya Liswati.

Nama itu terungkap dari komentar kakak Niswatin di akun Facebook Sandiaga. Menurut Iqbal, Niswatin melakukan pengobatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Sragen, Jawa Tengah.

"Pasien tersebut terdiagnosis tumor mamae bulan Maret 2018. Terdiagnosis Ca Mamae (kanker payudara) grade 2 tidak metastasis di bulan April 2018," jelas Iqbal dilansir kompas.com, Senin (18/3). "Dilakukan kemoterapi inisiasi doksetacel dan epirubicin hingga sekarang."


Iqbal pun menjelaskan bahwa kondisi kesehatan pasien tersebut masih memungkinkan untuk melakukan pengobatan rawat jalan. Pasalnya, kanker yang dideritanya belum mencapai stadium lanjut.

"Kan enggak harus rawat inap. Tidak metastasis (stadium lanjut)," ujar Iqbal. "Belum ganas begitu."

Meski demikian, Iqbal mengakui bahwa pemberian obat herceptin atau trastuzumab kepada Niswatin sempat terhenti. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi dewan pertimbangan klinik.

"Sempat di-hold ketika ada rekomendasi oleh dewan pertimbangan klinik untuk tidak diberikan dengan pertimbangan tertentu," terang Iqbal. "Kemudian ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 22 Tahun 2018 yang diperbaharui peresepannya."

Meski sempat dihentikan, Iqbal menuturkan bahwa saat ini obat untuk Niswatin sudah kembali dijamin pemerintah sesuai Formularium Nasional (Fornas). BPJS sendiri memang hanya menjamin obat-obat yang tertera dalam Fornas.

"Kriteria yang diatur dalam regulasi sepenuhnya untuk memastikan kualitas pelayanan kepada pasien dan mengedepankan keselamatan pasien JKN-KIS," tegas Iqbal. "Bukan untuk menghalangi atau hal-hal yang tidak berhubungan dengan medis pengobatan pasien."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru