UU Anti Fitnah Arab Saudi Bisa Jerat Siapa Saja, Dubes RI Peringatkan WNI Tak Sebarkan Hoaks
Instagram/kbri_riyadh
Nasional

Sebelumnya, geger pengakuan Habib Rizieq mengenai adanya staf KBRI yang diancam Menteri Luar Negeri untuk memenangkan Jokowi. Pengakuan Habib Rizieq tersebut sudah dibantah oleh staf Menlu sebagai salah info.

WowKeren - Pengakuan Habib Rizieq Shihab mengenai adanya ancaman dari Menteri Luar Negeri menjadi viral. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyatakan jika staf KBRI di Arab Saudi diancam Menlu untuk memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Terkait pengakuan Rizieq, pihak Kementerian Luar Negeri angkat bicara. Memberikan bantahan, Kemenlu juga menyebut Rizieq sudah salah info terkait adanya ancaman Menlu memenangkan Jokowi.

"Mungkin beliau tidak berbohong, tetapi mungkin beliau mendapatkan informasi yang tidak benar sehingga beliau menyampaikan itu," terang Iqbal di kantor KPU pada Selasa (2/4) kemarin. Iqbal membenarkan kunjungan Retno ke Arab Saudi. Namun, Menlu tersebut berkunjung ke Jeddah, bukannya Riyadh seperti yang dituduhkan Rizieq.

Di sisi lain, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengingatkan soal adanya Undang-Undang Pemberantasan Kejahatan Informasi di Arab. Hal itu termasuk juga mengenai penyebaran berita bohong.


Agus memberikan peringatan kepada WNI di Arab untuk memperhatikan UU anti fitnah Arab Saudi tersebut. Hal itu lantaran bisa dikenakan pada siapapun yang menyebarkan berita bohong dan tengah berada di Arab Saudi.

"Saya mengingatkan semua WNI yang berada di Arab Saudi untuk mematuhi Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Saudi terutama UU yang dikenal dengan 'Nidham Mukafah Jara'Im Al-Maklumatiyyah (Undang-undang Pemberantasan Kejahatan Informasi)," terang Agus dilansir Detik pada Kamis (4/4). "Termasuk di dalamnya adalah pemberantasan penyebaran berita bohong dan fitnah."

Agus lantas mengingatkan jika ancaman UU tersebut juga memiliki hukuman yang cukup berat. Hal itu terjadi lantaran penyebaran fitnah merupakan kejahatan siber.

"UU yang juga dikenal dengan Saudi Anti-Cybercrime Law (SACL) ini akan menjerat siapapun yang melakukan cybercrime di wilayah Arab Saudi dengan sanksi hukum yang sangat berat," sambung Agus. "KBRI mengimbau semua WNI di Saudi untuk berhati-hati dalam menggunakan aktivitas digital di dunia maya dan selalu mematuhi peraturan-peraturan Kerajaan Arab Saudi."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait