Dugaan bermula ketika Sudarmo, Caleg DPRD Kabupaten Landak dari PSI, mengambil langsung cek penjualan sawit ke salah satu perusahaan dan mencairkannya ke bank.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 04 April 2019 - 17:02 WIB
WowKeren - Selama ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kerap menyerukan untuk membasmi praktik korupsi di negeri ini. Namun, apa jadinya jika justru salah satu Caleg-nya terlibat dalam kasus korupsi.
Sudarmo, seorang calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dibekuk polisi lantaran diduga menggelapkan dana koperasi. Caleg yang berasal dari PSI ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk memakai uang hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 812 juta. Diketahui, Sudarmo merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah, Landak.
Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung menuturkan bahwa dugaan tersebut bermula ketika Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit dari sebuah perusahaan. Bersama bendaharanya, ia pun segera mencairkan cek tersebut ke bank.
Ida Bagus menuturkan bahwa pada dasarnya sudah dilakukan mediasi hingga sebanyak dua kali. Sayangnya, Sudarmo sama sekal tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama. "Masalah ini sudah dimediasi sebanyak dua kali, namun dilihat tidak ada itikad baik," kata Ida Bagus dilansir dari Kompas, Kamis (4/4).
Sudarmo pun segera digiring ke Mapolsek Ngabang untuk diperiksa. Saat pemeriksaan, Sudarmo mengaku bahwa dirinya nekat menyelewengkan uang tersebut untuk digunakan berjudi. "Berdasarkan pengakuan tersangka Sudarmo, uang koperasi yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi," tutur Ida Bagus.
Adapun Sudarmo melakukan judi karena alasan khusus. Ia menuturkan bahwa jika menang, maka uang tersebut nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang produksinya dinilai kecil.
Namun walau bagaimanapun juga, upaya penggelapan uang bukan hal yang bisa dibenarkan. "Itu menurut pengakuannya. Yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi," tegas Ida Bagus.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat putusan hukum terkait status Sudarmo. "Sampai ada putusan hukum tetap kepada bersangkutan. Kalau ada putusan tetap, baru kita proses," ujar Yacobus.
(wk/zodi)