MUI Komentari Saf Salat Campur di Kampanye Prabowo: Bisa Sah, Bisa Juga Haram
Nasional

Menurut MUI ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melangsungkan salat berjamaah. Sebelumnya, cawapres Ma'ruf Amin juga sudah memberikan komentarnya terkait kejadian ini.

WowKeren - Beberapa hari lagi Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Presiden. Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden juga tengah menyelenggarakan kampanye akbar di beberapa daerah.

Minggu (7/4) kemarin, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menggelar kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Sebelumnya, para pendukung capres 02 itu melakukan salat subuh berjamaah. Namun, agenda tersebut justru menuai protes.

Hal itu terjadi lantaran saf yang bercampur. Dalam foto yang ramai dibicarakan tersebut, tampak beberapa jamaah perempuan salat di antara kerumunan saf laki-laki.

Mengenai kejadian ini, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan penjelasan. MUI menerangkan jika salat subuh berjamaah yang dilakukan di kampanye akbar Prabowo tersebut bisa jadi sah, namun berpeluang juga menjadi haram.

Keterangan disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Soleh. Menurut Ni'am, salat merupakan ibadah wajib dan mengenai posisi imam dan makmum sudah ada aturannya.


"Salat itu merupakan ibadah mahdhah, yang tata caranya sudah diatur rinci. Soal tata cara berjemaah, ada petunjuk tentang posisi imam dan makmum," terang Ni'am seperti dilansir Detik pada Senin (8/4). "Jika jemaah yang jadi makmum ada laki-laki dan ada perempuan, maka secara berurutan laki-laki di depan, perempuan di belakang."

Jika memang posisi makmum perempuan dan makmum laki-laki bercampur, salat tersebut tetap sah selama syarat rukunnya terpenuhi. Namun, sebenarnya hal itu tak dianjurkan.

Mengenai salat berjamaah yang ada di GBK, Ni'am menjelaskan jika salat tersebut tetap sah, jika memang tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Jika sampai dikhawatirkan timbul fitnah, maka salat berjamaah di kampanye Prabowo itu bahkan bisa menjadi haram.

"Tapi jika dikhawatirkan adanya fitnah maka bisa jadi haram dan dosa. Salah satu syarat sahnya salat adalah menghadap kiblat, jika salat dilakukan tidak menghadap kiblat, seperti dalam tempat secara melingkar, tanpa memperhatikan arah kiblat, tidak sah," sambung Ni'am. "Misalnya, fitnah ikhtilath antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang bisa jadi memicu terjadinya maksiat."

Sebelumnya, cawapres Ma'ruf Amin juga turut mengomentari fenomena salat saf campur di kampanye Prabowo tersebut. "Memang saya enggak paham bagaimana dia mengaturnya itu. Mestinya (saf) dipisah laki-laki dan perempuan," ujar Ma'ruf Amin di Hotel Grand Zuri, Tangerang, Banten, Minggu (7/4) kemarin.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait