Meliana Pengkritik Suara Azan Akhirnya Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara oleh MA
Nasional

Putusan ini ditetapkan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perkara Meliana. Diketahui, Meliana dinilai menistakan agama usai mengkritik volume azan di Sumatera Utara.

WowKeren - Wanita asal Sumatera Utara, Meliana, akhirnya dijatuhi hukuman 18 penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini ditetapkan usai MA menolak permohonan kasasi perkara Meliana.

Diketahui, Meliana mengkritik volume azan dan kemudian dinilai menistakan agama di Tanjung Balai, Sumut. "Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, dilansir Antara, Senin (8/4).

Meski sudah diputus, Abdullah mengaku masih belum tahu apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana. "Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," jelas Abdullah.

Kasasi Meliana diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Desnayeti pada 27 Maret 2019. Dengan penolakan kasasi, Meliana tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Meliana melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP pada Mei 2018. Ia pun divonis hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 21 Agustus 2018 karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.


Tak terima dengan vonis tersebut, Meliana mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Medan justru menguatkan vonis Meliana pada 22 Oktober 2018.

"Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan bagi masyarakat," jelas majelis hakim dilansir detikcom pada Selasa (9/4). "Karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini."

Sebelum kasasinya ditolak oleh MA, Meliana sempat menulis sebuah surat yang berisi permohonan pengabulan. Surat tersebut ditulis Meliana dari balik penjara.

"Saya, Meliana, percaya kepada tim penasihat hukum. Saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi," tulis Meliana. "Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan."

Di sisi lain, masyarakat sempat menunjukkan simpatinya kepada Meliana dan menggelar aksi di depan gedung MA. Sekitar 222 ribu orang di dunia maya bahkan menandatangani petisi yang meminta agar Meliana dibebaskan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait