7 dari 12 pelajar SMA yang terlibat dalam kasus penganiayaan Audrey memberikan klarifikasi di Mapolresta Pontianak pada Rabu (10/4). Mereka pun mengaku tak melakukan pengeroyokan.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 11 April 2019 - 09:46 WIB
WowKeren - 7 dari 12 pelajar SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, yang terlibat dalam kasus penganiayaan siswi SMP bernama Audrey memberikan klarifikasi. Secara bergantian mereka juga meminta maaf kepada Audrey dan keluarganya.
"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban," tutur salah seorang tersangka di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4). "Pihak keluarga dan masyarakat umumnya."
Meski telah meminta maaf, para pelajar tersebut mengaku tidak melakukan pengeroyokan. Yang terjadi hanyalah perkelahian atau "duel" satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan.
"Jadi kami tidak mengeroyok Aud," ujar salah seorang pelajar. "Kami berkelahi satu lawan satu."
Para pelajar yang terlibat perkelahian dengan Audrey disebut hanya 3 orang, yakni Ec, Ll, dan Ar. Ketiganya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus ini.
Menurut Ec, perkelahian tersebut bermula dari dirinya. Ia mengaku Audrey kerap melakukan bullying kepada dirinya di media sosial. Akhirnya Ec dan Audrey membuat janji untuk menyelesaikan persoalan mereka di tepi Sungai Kapuas pada Sabtu (30/3). "Tetapi Jumat siang Audrey menghubungi saya dan mengajak menyelesaikan masalah kami saat itu juga," terang Ec.
Setelah keduanya bertemu di lokasi yang ditentukan, mereka pun beradu mulut hingga terlibat perkelahian. Setelah itu, perkelahian berlanjut ke Taman Akcaya, dimana Ar dan Ll ikut berkelahi. Namun perkelahian itu disebut tetap satu lawan satu.
Sementara itu, para pelajar SMA tersebut mengaku mendapat banyak ancaman di media sosial usai kasus Audrey viral. Mereka menuturkan bahwa informasi alat vital Audrey dirusak dalam penganiayaan tersebut tidaklah benar.
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari medsos yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban," ungkap salah seorang pelajar. "Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet."
Di sisi lain, polisi baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan lainnya dijadikan saksi. Ketiga tersangka terancam tiga tahun dan enam bulan penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," tutur Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir, Rabu. "Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika."
(wk/Bert)