Pegawai KPK menuangkan keresahan karena Kedeputian Penindakan mengalami kesulitan mengurai perkara sampai ke level penjahat kelas kakap alias big fish dalam sebuah petisi.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 12 April 2019 - 17:01 WIB
WowKeren - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebuah petisi yang terkait dengan masalah penindakan. Dalam petisi tersebut, pegawai KPK menuangkan keresahan karena Kedeputian Penindakan mengalami kesulitan mengurai perkara sampai ke level penjahat kelas kakap alias big fish.
Menanggapi petisi tersebut, mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, ikut angkat bicara. Menurutnya, petisi tersebut mengindikasikan adanya upaya perintangan penyidikan oleh pejabat struktural dan unsur pimpinan.
"Bukan sekadar isu integritas saja, karena secara nyata telah terjadi obstruction of justice," jelas Bambang dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (11/4). "Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK."
Sehingga apabila benar hal tersebut terjadi di internal KPK, hal tersebut akan sangat mengerikan mengingat mereka adalah sebuah lembaga anti rasuah. Bambang bahkan mengibaratkan KPK sedang dilanda "sakaratul maut" dari dalam internalnya sendiri.
"Bak diadang sakaratul maut dari internal sendiri," ujar Bambang. "Pihak atau pelaku yang disinyalir melakukan tindakan obstruction of justice itu justru diduga pejabat struktural dan juga dari unsur Pimpinan KPK sendiri."
Bambang lantas membahas tentang pasal yang mengatur tentang tindakan rintangan penyidikan. Sehingga apabila benar ada pimpinan KPK yang dengan sengaja melakukan hal tersebut, mereka dapat dikenai pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
"Bilamana, Pimpinan KPK dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung, tahapan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maka mereka dapat dikenakan pasal itu," jelas Bambang. "Jika benar ada pejabat struktural yang sudah dinyatakan bersalah karena ada dugaan pelanggaran etik, tidak ada alasan bagi Pimpinan KPK untuk tidak segera mengeksekusinya. Jika tidak, maka Pimpinan KPK tidak hanya melakukan ketidakadilan tapi bisa dituduh menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri."
(wk/Bert)